Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Natalius Pigai Dorong Korupsi Masuk Kategori Pelanggaran HAM, Sebut Indonesia Bisa Jadi yang Pertama di Dunia

Natalius Pigai Dorong Korupsi Masuk Kategori Pelanggaran HAM, Sebut Indonesia Bisa Jadi yang Pertama di Dunia
Natalius Pigai dorong korupsi masuk kategori pelanggaran HAM, sebut Indonesia bisa jadi yang pertama di dunia. (Dok. Ist)

SUARANASIONAL.ID — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengajukan usulan berani agar tindak pidana korupsi dimasukkan ke dalam kategori pelanggaran HAM.

Gagasan tersebut tertuang dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang kini tengah disiapkan untuk diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pigai menyebut, jika usulan ini disetujui parlemen, maka Indonesia akan menjadi negara pertama di dunia yang mengaitkan korupsi dengan pelanggaran hak asasi manusia.

“Kami baru pertama yang mengaitkan antara korupsi dan HAM, mudah-mudahan kalau DPR menyetujui pasal ini, maka Indonesia adalah negara pertama yang mengaitkan, menghubungkan korupsi dan HAM,” ujar Pigai kepada wartawan di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Ia menegaskan, pasal yang mengatur hal tersebut sudah selesai disusun dan tinggal menunggu pembahasan bersama DPR.

Korupsi yang sebabkan penderitaan rakyat masuk pelanggaran HAM

Pigai menjelaskan, korupsi bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM apabila secara langsung menyebabkan penderitaan atau kematian bagi masyarakat.

Ia mencontohkan kasus di mana pejabat daerah menyelewengkan anggaran bantuan saat terjadi bencana, sehingga masyarakat tidak mendapatkan makanan dan obat-obatan.

“Ada seorang pemerintah punya anggaran besar wajib ngasih kan gitu? Begini, tiba-tiba anggarannya dia makan akhirnya apa? Supply makanannya terhenti, tidak bisa dilakukan, dan orangnya mati. Nah itu masuk pelanggaran HAM,” beber Pigai.

Menurutnya, korupsi seperti ini bukan sekadar kejahatan finansial, melainkan tindakan yang secara nyata melanggar hak hidup dan keselamatan warga negara.

“Itu pelanggaran HAM karena anda korupsi uang yang sedang dalam ancaman menyebabkan orang mati berarti Anda melanggar HAM. Nah, itu maksudnya korupsi. Tapi, di seluruh dunia enggak ada, tapi kita di Indonesia akan memulai,” jelasnya.

Namun Pigai menegaskan, tidak semua bentuk korupsi otomatis masuk kategori pelanggaran HAM.

Korupsi yang terjadi karena kebijakan atau urusan bisnis, misalnya, tidak termasuk dalam kategori tersebut.

“Kalau misalnya korupsi karena kebijakan, korupsi karena mungkin di bisnis dan lain, tidak [masuk],” ujarnya.

“Tapi yang tadi itu yang emergency yang kalau saya korupsi menyebabkan orang lain menderita secara langsung seperti yang tadi itu,” imbuhnya.

Dapat dukungan dari pakar hukum dan antikorupsi

Untuk memperkuat usulan tersebut, Pigai menyebut pihaknya telah meminta masukan dari berbagai pakar, termasuk mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dan pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita.

“Karena itulah kami panggil pendapat dari Bambang Widjojanto, orang-orang yang mengerti tentang HAM dan korupsi dan ilmu korupsi, termasuk Profesor Romli Atmasasmita di Jawa Barat, kami minta pandangan dari mereka untuk memperkuat kami punya,” tuturnya.

Ia menambahkan, kolaborasi antara pakar HAM dan ahli hukum korupsi ini menjadi langkah historis bagi Indonesia.

“Kalau dari HAM kami sudah lebih dari cukup, sudah banyak ahli HAM di sini, tapi ahli korupsi kan kita juga ambil pendapat dari mereka. Dan ini kita kombinasikan, dan itu pertama dalam sejarah dunia, kita kaitkan dengan HAM dan korupsi,” pungkasnya.