Pemprov Sumut Genjot Keterbukaan Informasi, Warga Kini Bisa Akses Data Lewat Satu Portal
![]() |
Gedung kantor Pemprov Sumut. (Dok. Wikipedia) |
SUARANASIONAL.ID — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) semakin serius mendorong keterbukaan informasi publik di seluruh wilayahnya.
Upaya ini mencakup seluruh 33 kabupaten dan kota, dengan tujuan utama menciptakan layanan informasi yang cepat, transparan, dan mudah diakses masyarakat.
Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Porman Mahulae, menjelaskan bahwa langkah ini menjadi bagian dari evaluasi kinerja dan kualitas layanan informasi di tingkat daerah.
“Kami ingin mengidentifikasi permasalahan dan memonitor kualitas penyelenggaraan pelayanan informasi dan dokumentasi,” ujarnya usai rapat koordinasi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di Medan, Senin (28/7/2025).
Langkah monitoring dan evaluasi ini tidak hanya dilakukan oleh PPID di lingkungan OPD Pemprov, tetapi juga menyasar semua PPID yang ada di pemerintah kabupaten/kota se-Sumut.
Hal ini menunjukkan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya program pusat, melainkan menjadi kewajiban bersama lintas daerah.
Menurut Porman, masyarakat saat ini tidak hanya ingin mendapatkan informasi yang disampaikan oleh media atau pemerintah, tetapi juga ingin terlibat secara aktif dalam proses pengambilan kebijakan.
“Tetapi publik juga ingin terlibat, dan partisipatif dalam setiap proses pengambilan kebijakan,” katanya menekankan pentingnya peran serta masyarakat.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Pemprov Sumut menghadirkan sistem layanan informasi yang lebih ringkas melalui portal resmi PPID Sumut di alamat https://ppid.sumutprov.go.id.
Melalui laman ini, masyarakat bisa langsung mengakses berbagai data dan dokumen publik yang telah dikategorikan.
“Melalui laman PPID Provinsi Sumut ini diharapkan dapat memangkas waktu masyarakat yang ingin memperoleh informasi, sehingga kualitas pelayanan informasi publik lebih cepat dan sederhana,” ungkap Porman.
Dalam rapat koordinasi tersebut, hadir pula Rega Tadeak Hakim dari Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri yang memaparkan sejumlah regulasi penting terkait keterbukaan informasi publik.
Ia menegaskan perlunya komitmen dari para pemimpin di daerah untuk benar-benar menjalankan prinsip transparansi dengan baik.
“Butuh komitmen dan peran aktif dari pimpinan pada pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik yang berdampak bagi masyarakat,” ucap Rega.
Selain itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut, Abdul Haris Nasution, turut memberikan pemahaman mengenai klasifikasi informasi publik yang perlu diketahui.
Menurutnya, informasi publik terbagi ke dalam beberapa kategori, seperti informasi setiap saat, informasi berkala, informasi serta merta, informasi berdasarkan permintaan, dan informasi yang bersifat dikecualikan.
Ia mengingatkan bahwa tidak semua data dapat dibuka secara bebas. Beberapa jenis informasi memang harus dijaga kerahasiaannya.
“Informasi dirahasiakan seperti rahasia negara, itu diatur Pasal 6 ayat 3 huruf A Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” jelasnya.
“Begitu juga rahasia pribadi, rahasia bisnis yang diatur pada pasal 6 huruf B dan C Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” lanjut Abdul menegaskan aspek legal yang harus diperhatikan dalam pengelolaan informasi.
Dengan berbagai langkah ini, Pemprov Sumut tidak hanya berupaya mematuhi amanat Undang-Undang, tetapi juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan yang bersih dan terbuka.
Melalui infrastruktur digital seperti laman PPID dan sinergi antarpihak, keterbukaan informasi kini bukan lagi sekadar jargon, melainkan sudah mulai menjadi kenyataan.
Sumber: Antaranews Sumut