Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

HMI MPO Rokan Hulu Ancam Buka Fakta Pembiaran Pembakaran Hutan jika Penegak Hukum Lamban

HMI MPO Rokan Hulu Ancam Buka Fakta Pembiaran Pembakaran Hutan jika Penegak Hukum Lamban
HMI MPO Rokan Hulu Ancam Buka Fakta Pembiaran Pembakaran Hutan jika Penegak Hukum Lamban.

SUARANASIONAL.ID — Gelombang kebakaran hutan yang melanda kawasan Rokan Hulu kembali mendapat sorotan tajam dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO setempat.

Lewat pernyataan resminya, Ketua Cabang Ridho Harapan Bunda menuntut agar pemerintah dan aparat tidak hanya sibuk memadamkan api, tetapi juga segera menangkap dan mengadili para pelaku pembakar hutan.

Musibah kebakaran yang terjadi di Kecamatan Rokan IV Koto dan meluas hingga Batu Gajah serta Aek Martua di Bangun Purba kini telah mengganggu aktivitas warga akibat kabut asap pekat.

Ridho menyebut penanganan karhutla saat ini cenderung reaktif dan minim pendekatan hukum.

“Kami mengapresiasi gerak cepat dari Polres, TNI, BPBD, dan DLHK dalam upaya pemadaman. Tapi penanganan ini tidak boleh berhenti pada memadamkan api. Pemerintah harus bergerak lebih jauh ke akar masalah, yakni siapa pelakunya dan bagaimana penegakan hukumnya,” kata Ridho, Sabtu (20/7/2025).

Menurutnya, pembakaran hutan bukan sekadar pelanggaran ringan, tapi sudah merupakan kejahatan serius yang diatur oleh berbagai undang-undang penting. Di antaranya adalah:

  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup
  • UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
  • UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
  • Pasal 187 KUHP tentang pembakaran yang menyebabkan korban jiwa

Ia menduga terdapat unsur kesengajaan dan kepentingan ekonomi di balik pembukaan lahan secara ilegal yang dilakukan melalui cara pembakaran. Ridho juga tak menampik adanya kemungkinan pembiaran oleh pihak-pihak tertentu.

“Kita tidak bisa menutup mata bahwa di balik api itu ada praduga motif ekonomi, ada kepentingan, dan mungkin ada pembiaran. Maka jangan hanya padamkan apinya --- hukum pelakunya!” katanya lagi.

Untuk mendorong ketegasan pemerintah, HMI MPO Rokan Hulu menyarankan pembentukan Satgas Khusus Penegakan Hukum Karhutla yang terdiri dari berbagai unsur, mulai dari aparat penegak hukum, lingkungan, dan tokoh masyarakat.

Tidak hanya berhenti di situ, HMI MPO juga aktif membuka Posko Pengaduan Publik bagi siapa saja yang ingin menyampaikan laporan atau bukti atas tindakan pembakaran lahan secara ilegal.

“Karhutla adalah kejahatan terhadap kemanusiaan dan lingkungan. Ini bukan lagi masalah teknis, ini soal keberanian politik dan ketegasan hukum,” pungkasnya.

mpo808