Pemkot Malang Akan Terapkan Sistem PBG Cepat untuk Pelayanan Lebih Efisien
![]() |
Pj. Wali Kota Malang saat mengikuti Peresmian Layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 10 Jam Selesai dan Penyerahan Sertifikat Kepada Penerima Layanan PBG secara daring dari NCC |
SUARANASIONAL.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berencana mengadopsi layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang lebih cepat, mengikuti inovasi yang telah dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Penjabat (Pj.) Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, menghadiri peresmian layanan PBG 10 Jam Selesai serta penyerahan sertifikat kepada penerima layanan PBG secara daring dari Ngalam Command Center (NCC) Kota Malang, Selasa (14/1/2025).
Acara ini diselenggarakan di Tangerang Live Room, Kota Tangerang, Banten, dan dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian serta Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.
Dalam kesempatan tersebut, Mendagri menekankan pentingnya percepatan layanan perizinan, terutama PBG, agar lebih mudah diakses masyarakat.
“Awalnya kita programkan 45 hari, tapi kemudian menjadi 10 hari dan ke depan hendaknya dalam hitungan jam. Seperti halnya yang ada di Pemkot Tangerang Selatan ini, ada yang 4 jam, 2 jam dan bahkan kurang dari 1 jam ketika berkas-berkas perizinan sudah lengkap dan diunggah ke sistem pelayanan daring,” jelas Mendagri Tito.
Kemendagri memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan atas keberhasilannya dalam menghadirkan pelayanan perizinan yang lebih cepat dan efisien.
Mendagri juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau pelaksanaan layanan ini di berbagai daerah untuk memastikan penerapan yang optimal.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pj. Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, menyatakan bahwa Pemkot Malang akan mereplikasi sistem layanan ini agar bisa segera diterapkan di daerahnya.
“Sehari sebelum acara hari ini, kami telah mengirim perwakilan ASN untuk melakukan studi tiru ke Pemkot Tangerang Selatan dan mengikuti acara yang diadakan oleh Kemendagri tersebut,” ungkapnya.
Ia menilai inovasi ini sangat bermanfaat bagi masyarakat dan patut dijadikan contoh bagi daerah lain.
“Ini merupakan pelayanan yang sangat baik, dan akan sangat membantu warga. Tidak ada salahnya apabila kita mereplikasi program-program positif yang dilakukan oleh pemda lain. Nantinya perwakilan ASN yang kita kirim akan menyampaikan hasil-hasilnya, dan kemudian segera diterapkan,” tutur Iwan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sesuai dengan arahan Mendagri, layanan PBG akan diberikan secara gratis kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sehingga mereka dapat lebih mudah mengurus perizinan bangunan.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menyambut baik inisiatif ini dan menyebutnya sebagai langkah terobosan yang luar biasa dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia.