Tpz6TpCiGfz9BSd6BUMlGUA5Gd==

BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik yang Disalahgunakan dengan Jarum dan Microneedle

BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik yang Disalahgunakan dengan Jarum dan Microneedle
Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengungkapkan BPOM mencabut izin edar 16 produk kosmetik yang digunakan atau diaplikasikan selayaknya obat dengan menggunakan jarum maupun microneedle (jarum mikro), di Jakarta, Selasa (12/11/2024). (Dok. ANTARA)

SUARA NASIONAL - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mencabut izin edar dari 16 produk kosmetik yang digunakan dengan cara disuntikkan atau diaplikasikan menggunakan jarum maupun microneedle. Produk-produk ini, meskipun terdaftar sebagai kosmetik, telah disalahgunakan dengan cara yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (12/11/2024), mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pengawasan intensif yang dilakukan BPOM terhadap peredaran kosmetik selama periode September 2023 hingga Oktober 2024.

Penindakan tersebut menyasar tren penggunaan kosmetik yang dioperasikan layaknya obat, yaitu dengan jarum atau microneedle.

Pelanggaran terhadap Regulasi Kosmetik

Taruna Ikrar menjelaskan bahwa BPOM telah menemukan banyak produk kosmetik yang seharusnya hanya digunakan di bagian luar tubuh, namun malah digunakan dengan cara disuntikkan atau diinjeksi, yang jelas melanggar peraturan.

Dalam regulasi BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan yang digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, atau melindungi bagian luar tubuh manusia.

Kosmetik tidak dimaksudkan untuk efek yang lebih dalam pada kulit, seperti yang dapat terjadi pada penggunaan jarum atau microneedle.

Bukan Kosmetik, Melainkan Obat

"Produk yang digunakan dengan jarum atau microneedle, atau yang diinjeksi, tidak termasuk dalam kategori kosmetik," kata Taruna. Kosmetik harus digunakan di luar tubuh dan tidak dimaksudkan untuk memengaruhi lapisan kulit yang lebih dalam.

Produk yang dapat diinjeksi haruslah steril dan hanya boleh digunakan oleh tenaga medis yang terlatih. Oleh karena itu, meskipun produk ini telah terdaftar sebagai kosmetik, kenyataannya mereka berisiko tinggi bagi kesehatan karena dapat menyebabkan infeksi, reaksi alergi, dan kerusakan jaringan kulit jika digunakan secara sembarangan.

Risiko Kesehatan yang Serius

Lebih lanjut, Taruna menegaskan bahwa prosedur injeksi menggunakan produk kosmetik yang tidak memenuhi syarat dapat menyebabkan berbagai komplikasi kesehatan.

“Injeksi yang dilakukan dengan menggunakan produk yang tidak sesuai dan diaplikasikan oleh bukan tenaga medis berisiko terhadap kesehatan, mulai dari reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga menyebabkan efek samping sistemik,” ujarnya.

Penggunaan produk kosmetik dengan cara injeksi sangat berisiko, dan karena itu, produk semacam itu seharusnya dikategorikan sebagai obat dan tidak sebagai kosmetik.

Ciri-ciri Produk yang Disalahgunakan

BPOM juga memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai produk-produk yang digunakan secara salah ini. Kosmetik yang disalahgunakan biasanya berbentuk cairan dalam kemasan ampul, vial, atau botol, dan dapat disertai dengan atau tanpa jarum suntik.

Pada label atau promosi produk, sering kali dinyatakan bahwa produk tersebut diaplikasikan dengan cara diinjeksikan, padahal cara penggunaan ini jelas bertentangan dengan kategori kosmetik.

Teguran untuk Pelaku Usaha

Sebagai langkah tegas, BPOM meminta para pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku dan memastikan produk yang dijual terdaftar sesuai dengan kategori yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

"Pelaku usaha harus mendaftarkan produk sesuai dengan komoditas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan," tegas Taruna. BPOM berharap tindakan ini dapat mencegah semakin banyaknya produk kosmetik yang disalahgunakan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Dengan pencabutan izin edar terhadap produk-produk ini, BPOM berupaya untuk menjaga keselamatan konsumen serta memastikan bahwa industri kosmetik di Indonesia tetap sesuai dengan standar keamanan yang telah ditetapkan.

***
Dapatkan berita Indonesia terbaru viral 2025, update terkini hari ini dari media online SuaraNasional.id melalui platform Google News.