Prabowo Lantik Tujuh Penasihat Khusus Presiden: Ini Daftar Nama, Peran, Fungsi, dan Tugasnya
JAKARTA, SUARA NASIONAL - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi melantik tujuh Penasihat Khusus Presiden di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (22/10/2024).
Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 140P Tahun 2024 mengenai Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden.
Upacara pelantikan tersebut dimulai dengan pembacaan keputusan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretaris Negara, Ninik Purwanti. Ia membacakan isi Keputusan Presiden di hadapan para undangan yang hadir.
"Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan dan menetapkan dan seterusnya. Kesatu mengangkat Penasehat Khusus Presiden," ungkap Ninik saat membacakan keputusan tersebut.
Daftar tujuh Penasihat Khusus Presiden
Berikut ini adalah nama-nama tujuh Penasihat Khusus Presiden yang baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo:
- Jenderal TNI (Purn.) Wiranto, S.H., M.M. – Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan.
- Jenderal TNI (Purn.) Luhut Binsar Pandjaitan – Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan.
- Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abudrachman, S.E., M.M. – Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional sekaligus Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan.
- Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional.
- Prof. Ir. Purnomo Yusgiantoro, M.Sc., M.A. – Penasihat Khusus Presiden Urusan Energi.
- Muhadjir Effendy – Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji.
- Letnan Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K) – Penasihat Khusus Presiden Bidang Kesehatan Nasional.
Dasar hukum pengangkatan Penasihat Khusus Presiden
Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden ini didasarkan pada peraturan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Landasan hukum mengenai peran Penasihat Khusus ini tercantum dalam Perpres Nomor 137 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, serta Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Peraturan tersebut ditandatangani oleh Jokowi pada 18 Oktober 2024, menjelang berakhirnya masa kepemimpinannya. Salinan dari Perpres ini dapat diakses melalui situs resmi jdih.setneg.go.id.
Di dalamnya, dijelaskan bahwa pembentukan Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden bertujuan untuk mendukung tugas-tugas Presiden, khususnya dalam hal-hal yang tidak diakomodasi oleh struktur kementerian atau lembaga pemerintah lainnya.
Peran dan fungsi Penasihat Khusus Presiden
Penasihat Khusus Presiden diangkat dengan tujuan untuk membantu Presiden dalam menyelesaikan tugas-tugas yang bersifat khusus dan strategis. Mereka memiliki fleksibilitas yang lebih tinggi dibandingkan dengan pejabat pemerintah lainnya, karena tanggung jawab mereka berada di luar lingkup kementerian.
Dengan adanya Penasihat Khusus, Presiden berharap berbagai permasalahan nasional dapat ditangani dengan lebih cepat dan tepat sasaran. Misalnya, dalam bidang politik, keamanan, ekonomi, kesehatan, serta teknologi, Penasihat Khusus memiliki tanggung jawab penting dalam memberikan masukan serta pertimbangan strategis kepada Presiden.
Di tengah dinamika global yang terus berubah, peran Penasihat Khusus menjadi semakin signifikan. Tantangan-tantangan besar, seperti perkembangan teknologi dan dinamika ekonomi dunia, memerlukan masukan yang mendalam dan terarah agar Indonesia mampu bertahan dan bersaing.
Dengan penunjukan tujuh Penasihat Khusus ini, Presiden Prabowo berharap mereka dapat memberikan kontribusi positif bagi stabilitas politik, ekonomi, serta sosial di Indonesia.