Perpres Nomor 137 Tahun 2024. (Dok. jdih.setneg.go.id) |
JAKARTA, SUARA NASIONAL – Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo, telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024.
Regulasi ini mengatur secara spesifik peran Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, serta Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Peraturan tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 18 Oktober 2024, mendekati akhir masa jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia, dan menjadi landasan penting dalam mendukung efisiensi kepresidenan.
Isi Perpres Nomor 137 Tahun 2024
Salinan Perpres ini tersedia untuk publik melalui situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di laman jdih.setneg.go.id. Di dalamnya, diatur dengan jelas mengenai fungsi dan peran Penasihat Khusus dan Utusan Khusus Presiden.
Kedua posisi tersebut dibuat untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas Presiden dalam berbagai bidang yang tidak tercakup dalam struktur organisasi kementerian atau lembaga negara lainnya.
Dalam menjalankan tugasnya, baik Penasihat Khusus Presiden maupun Utusan Khusus Presiden melapor langsung kepada Presiden. Seperti yang tertulis dalam Perpres tersebut: "Pelaksanaan tugas dari Penasihat dan Utusan Presiden akan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet." Setiap penunjukan dan tugas pokok untuk kedua posisi ini akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Pengangkatan dan tanggung jawab
Penunjukan Penasihat Khusus dan Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non-PNS. Fleksibilitas ini memungkinkan Presiden untuk memilih individu dengan kualifikasi yang dinilai mampu mendukung pelaksanaan tugas-tugas khusus.
Meskipun Penasihat Khusus dan Utusan Khusus bertanggung jawab langsung kepada Presiden, koordinasi tugas mereka akan dilakukan oleh Sekretaris Kabinet. Melalui posisi ini, Presiden dapat mendelegasikan tugas-tugas strategis, baik di tingkat nasional maupun internasional, yang memerlukan perhatian khusus dan pendekatan yang lebih spesifik.
Peran Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden
Selain Penasihat dan Utusan Khusus, Perpres ini juga mengatur peran Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden. Jumlah Staf Khusus Presiden dibatasi maksimal 15 orang, dan mereka berperan dalam memberikan saran, pendampingan, serta menjalankan tugas-tugas teknis yang berhubungan dengan program-program strategis presiden.
Individu yang mengisi posisi ini umumnya adalah profesional yang memiliki keahlian khusus di berbagai bidang, sehingga mereka mampu menangani isu-isu yang membutuhkan perhatian khusus di luar cakupan tugas kementerian yang ada.
Akses Perpres secara online
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih detail mengenai peraturan ini, salinan lengkap dari Perpres Nomor 137 Tahun 2024 bisa diunduh melalui laman resmi JDIH di jdih.setneg.go.id.
Perpres ini adalah salah satu regulasi penting yang memperkuat kelancaran tugas Presiden dalam menangani berbagai hal di luar tanggung jawab kementerian.
Melalui regulasi ini, Jokowi menetapkan kerangka kerja yang jelas mengenai peran penasihat dan utusan khusus. Langkah ini diharapkan akan memperkuat kerja kepresidenan dengan fokus pada optimalisasi tugas-tugas strategis yang memerlukan perhatian khusus.