Bigo Live. |
SUARANASIONAL.ID - Aplikasi live streaming Bigo Live kembali menghadapi potensi pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sebelumnya, aplikasi ini pernah diblokir pada tahun 2016 karena konten pornografi. Kini, ancaman pemblokiran tersebut muncul lagi, kali ini disebabkan oleh maraknya konten judi online.
Bigo Live merupakan platform yang memungkinkan penggunanya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) dari perangkat smartphone, mirip seperti seorang presenter televisi. Konsep ini memberikan kesempatan bagi host atau penyiar untuk menampilkan berbagai jenis konten, mulai dari hiburan hingga obrolan langsung dengan penonton.
Namun, ada sebagian host yang menampilkan konten tidak pantas demi mengumpulkan gift dari penonton yang dapat ditukar menjadi uang. Misalnya, 6.700 diamond di aplikasi ini setara dengan Rp 2 juta.
Sejarah pemblokiran Bigo Live pada 2016
Pada 2016, Kominfo yang saat itu dipimpin oleh Rudiantara mengambil langkah tegas dengan memblokir akses ke Bigo Live karena banyaknya konten pornografi yang beredar.
Sebagai respons, David Li, pendiri sekaligus CEO Bigo Live, datang langsung ke kantor Kominfo bersama Steven Chang, Country Manager Bigo Indonesia, untuk membahas kemungkinan pembukaan kembali akses aplikasi tersebut.
Namun, Kominfo saat itu memberikan syarat ketat yang harus dipenuhi sebelum pemblokiran bisa dicabut. David Li pun menyetujui persyaratan yang diajukan, dan Bigo Live akhirnya bisa beroperasi kembali dengan sejumlah pembatasan.
Ancaman pemblokiran di tahun 2024
Kini, Kominfo kembali mempertimbangkan pemblokiran Bigo Live. Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa platform tersebut belum menunjukkan iktikad baik dalam menangani masalah judi online dan pornografi yang masih banyak beredar di dalamnya.
"Maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak terbatas pada pemblokiran aplikasi Bigo Live," tegas Budi dalam keterangan tertulis pada Kamis (22/8/2024).
Ia juga menyampaikan bahwa Bigo Live harus memperbaiki sistem moderasinya agar dapat mencegah munculnya kembali konten negatif di masa mendatang. Berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan Kominfo dari 26 Mei hingga 8 Agustus 2024, ditemukan 121 akun yang terkait dengan konten judi online di Bigo Live.
Lebih lanjut, dalam patroli siber pada 15-18 Agustus 2024, Kominfo juga menemukan 32 akun yang menyebarkan konten pornografi di aplikasi tersebut.
Sebagai langkah penegakan hukum, Kominfo telah mengirimkan surat teguran kedua kepada PT Bigo Technology Indonesia pada Rabu, 21 Agustus 2024. Surat tersebut menegaskan bahwa PT Bigo Technology Indonesia harus segera menghapus seluruh konten negatif yang masih beredar di platform mereka.
"Saat ini, kami masih menemukan konten ilegal pada platform Bigo Live," ujar Budi menutup pernyataannya.