Tpz6TpCiGfz9BSd6BUMlGUA5Gd==

OJK Malang Tangani 148 Pengaduan Terkait Keuangan Ilegal

OJK Malang Tangani 148 Pengaduan Terkait Keuangan Ilegal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

SUARANASIONAL.ID - Selama periode Januari hingga 31 Juli 2024, Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Jawa Timur, menerima dan menangani sebanyak 148 aduan dari masyarakat yang berkaitan dengan kegiatan keuangan ilegal.

Laporan ini mencakup berbagai bentuk keluhan yang diterima oleh OJK, mulai dari pinjaman yang cair tanpa adanya pengajuan, hingga penipuan dan intimidasi dalam proses penagihan.

Dari total pengaduan yang diterima, terdapat beberapa kategori utama keluhan masyarakat. Kepala Kantor OJK Malang, Biger A. Maghribi, menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, 19,59 persen aduan berkaitan dengan pinjaman yang cair tanpa adanya pengajuan kredit.

Selain itu, 18,24 persen pengaduan mengacu pada kasus penipuan, dan 14,86 persen lainnya berhubungan dengan perilaku penagihan yang disertai dengan tindakan teror dan intimidasi.

Langkah OJK dalam mengatasi masalah pinjaman online ilegal

OJK Malang, bersama dengan 15 kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), telah melakukan berbagai langkah preventif untuk menghentikan aktivitas pinjaman online ilegal.

Sejak tahun 2017 hingga Juni 2024, Satgas PASTI telah berhasil menghentikan operasional 8.271 layanan pinjaman online ilegal.

Biger A. Maghribi juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan tidak menggunakan jasa pinjaman online ilegal karena risiko yang ditimbulkan sangat besar, termasuk penyalahgunaan data pribadi.

Imbauan untuk masyarakat

Masyarakat yang mengetahui adanya penawaran investasi atau kegiatan keuangan yang mencurigakan, terutama yang menawarkan return tinggi yang tidak logis, diimbau untuk segera melaporkannya ke Satgas PASTI melalui email resmi mereka di satgaspasti@ojk.go.id.

Tindakan ini sangat penting untuk mencegah lebih banyak orang menjadi korban dari skema keuangan yang merugikan.

Permintaan layanan konsumen

Selain menangani pengaduan terkait keuangan ilegal, OJK juga menerima 992 permintaan layanan dari konsumen selama periode yang sama.

Layanan ini mencakup berbagai sektor, seperti perbankan, financial technology (Fintech), perusahaan pembiayaan, asuransi, pasar modal, serta institusi lain yang tidak berada di bawah pengawasan OJK, seperti koperasi dan e-commerce.

Secara rinci, 389 permintaan berasal dari sektor perbankan, 227 dari industri fintech, 188 dari perusahaan pembiayaan, 12 dari industri asuransi, dan sisanya dari sektor lain.

Permintaan terbanyak masih berkaitan dengan penipuan (10,18 persen), permasalahan agunan (6,86 persen), dan kesulitan dalam pelunasan dipercepat (6,25 persen).

Upaya OJK dalam pencegahan kejahatan keuangan

Biger A. Maghribi menegaskan bahwa OJK bersama perbankan terus berupaya meningkatkan efektivitas penerapan program anti-pencucian uang (APU), pencegahan pendanaan terorisme (PPT), dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPPSPM).

Langkah konkret yang diambil OJK antara lain memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasikan terkait dengan transaksi judi online.

OJK juga meminta bank untuk melakukan enhanced due diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terlibat dalam transaksi judi online serta melaporkan transaksi tersebut sebagai transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK.

Apabila hasil EDD menunjukkan adanya pelanggaran berat, pihak perbankan berhak untuk membatasi atau bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut dalam pembukaan rekening baru di bank (blacklisting).

Selain itu, OJK juga mengintensifkan upaya untuk meminimalisasi praktik jual beli rekening serta meningkatkan penggunaan teknologi informasi dalam mengidentifikasi kejahatan ekonomi, termasuk judi online.

Kampanye pencegahan pencucian uang

Sebagai bagian dari upaya pencegahan kejahatan keuangan, OJK bersama 35 Kantor OJK di seluruh Indonesia telah meluncurkan kampanye masif tentang pencucian uang, bekerja sama dengan perbankan dan pihak terkait lainnya.

Menurut Biger, edukasi publik terkait dengan bahaya judi online juga perlu terus ditingkatkan agar masyarakat lebih sadar akan risiko yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut.

"Kami menilai edukasi publik terkait dengan judi online perlu terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya judi online bagi masyarakat," ujar Biger.

Dengan langkah-langkah tersebut, OJK Malang berharap dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat dan mencegah terjadinya kejahatan keuangan yang merugikan banyak pihak.

Ceri123

Advertisement
Advertisement
Dapatkan berita Indonesia terbaru viral 2024, update terkini hari ini dari media online SuaraNasional.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close