Tpz6TpCiGfz9BSd6BUMlGUA5Gd==

OJK Blak-blakan Terkait Wacana Berantas Judi Online

OJK Blak-blakan Terkait Wacana Berantas Judi Online
OJK.

SUARANASIONAL.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus gencar melakukan berbagai upaya pemberantasan judi online. Hal ini dilakukan karena perjudian termasuk dalam Tindak Pidana Asal yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"OJK bersama Perbankan terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM)," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis, Jumat (2/8/2024).

OJK telah memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diduga terlibat dalam transaksi judi online. Selain itu, OJK juga meminta bank untuk melakukan Enhance Due Diligence (EDD) terhadap nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK.

Jika hasil dari EDD menunjukkan bahwa nasabah melakukan pelanggaran berat terkait judi online, maka bank dapat membatasi, bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk membuka rekening di bank (blacklisting).

OJK juga terus melakukan pemantauan dan penguatan fungsi satuan kerja APU, PPT, PPPSPM, dan satuan kerja Anti-Fraud untuk mengintensifkan upaya pemberantasan judi online. 

Upaya ini termasuk meminimalisir praktek jual beli rekening, meningkatkan penggunaan teknologi informasi dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi termasuk judi online, serta meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait termasuk perbankan, dan Kominfo untuk menutup website judi online.

OJK juga telah melakukan kampanye masif tentang pencucian uang bekerjasama dengan perbankan dan pihak terkait. OJK menyadari pentingnya edukasi publik terkait judi online untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya judi online bagi masyarakat.

Selain itu, OJK juga melakukan koordinasi dengan para pimpinan perbankan untuk menekankan komitmen manajemen dalam melakukan pemberantasan judi online baik secara internal dan eksternal. 

OJK menganggap penanganan judi online harus dilakukan secara bersama oleh Aparat Penegak Hukum dan Kementerian/Lembaga terkait, sebagaimana tujuan dari pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring melalui Keppres Nomor 21 Tahun 2024.

OJK sebagai bagian dari Satgas Perjudian Daring berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) dan Kementerian/Lembaga lain dalam merespons penggunaan kanal sistem pembayaran untuk judi online dalam rangka meningkatkan efektivitas program APU, PPT, dan PPPSPM.

togel

Advertisement
Advertisement
Dapatkan berita Indonesia terbaru viral 2024, update terkini hari ini dari media online SuaraNasional.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close