Tpz6TpCiGfz9BSd6BUMlGUA5Gd==

Kompolnas Sebut Negara-negara yang Jadi Markas Judi Online, Kebanyakan di Asia Tenggara

Kompolnas Sebut Negara-negara yang Jadi Markas Judi Online, Kebanyakan di Asia Tenggara
Ilustrasi. Kompolnas ungkap lokasi markas judi online di luar negeri.

SUARANASIONAL.ID - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut sejumlah negara yang mayoritas berada di Asia Tenggara menjadi markas judi online.

Negara-negara tersebut diduga menjadi tempat mengoperasikan server judi online yang marak beredar di Indonesia.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengungkapkan, markas besar judi online banyak berada di luar negeri, seperti Tiongkok, Kamboja, Vietnam, dan negara-negara Asia Tenggara lainnya.

"Judi online yang markasnya di luar negeri tapi berdampak di Indonesia antara lain dari China dan Kamboja," ungkap Poengky.

Mudahnya pengoperasian judi online karena dilakukan secara daring membuat para penyedia judi online ini mudah berpindah-pindah tempat jika bisnis mereka terendus oleh aparat penegak hukum.

Oleh karena itu, Poengky mendorong Polri untuk memberantas judi online dengan cara kerja sama antar polisi (Police to Police) dan Interpol.

"Polri diminta memberantas markas judi online di luar negeri yang berdampak ke Indonesia ini. Caranya, dengan kerja sama Police to Police, dan Interpol," tegas Poengky.

Sementara itu, untuk memberantas judi online di dalam negeri, Poengky meminta Polri bekerja sama dengan pihak Intelijen dan Keamanan (Intelkam), Siber, serta Polda-Polda di 34 Provinsi di Indonesia.

"Mereka diharapkan dapat memetakan bandar-bandar besar dan jaringannya," ujarnya.

Selain itu, Poengky juga meminta Kominfo untuk segera menindaklanjuti dengan penutupan situs-situs judi online dan mengupayakan agar tidak terjadi "tutup satu, tumbuh seribu".

"Kominfo juga diharapkan cepat menindaklanjuti dengan penutupan situs-situs judi online dan mengupayakan agar tidak terjadi 'tutup satu, tumbuh seribu'," ujar Poengky.

Poengky pun mengingatkan masyarakat terkait konsekuensi hukum bermain judi online.

"Mereka yang berani main judi online akan berurusan dengan hukum," tegasnya.

Lebih lanjut, Poengky juga meminta pimpinan ASN, TNI-Polri, dan aparat negara/pemerintah di tataran internal untuk memperketat pengawasan. Hal ini dilakukan agar tidak ada anggotanya yang bermain judi online.

"Jika ada anggota yang bermain atau malah jadi backing bandar, tidak ada ampun bagi yang bersangkutan harus diproses pidana dan kode etik," pungkas Poengky.

Upaya pemberantasan judi online ini perlu dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan. Dengan kerja sama antar instansi terkait dan pengetatan pengawasan, diharapkan penyakit masyarakat ini dapat diberantas dan tidak lagi meresahkan masyarakat.


samparkersenate.com

Advertisement
Advertisement
Dapatkan berita Indonesia terbaru viral 2024, update terkini hari ini dari media online SuaraNasional.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close