Status Mualaf Richard Lee Dipertanyakan Hakim dalam Sidang Kosmetik Ilegal di PN Tangerang
![]() |
| Status Mualaf Richard Lee Dipertanyakan Hakim dalam Sidang Kosmetik Ilegal di PN Tangerang |
SUARANASIONAL.ID — Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen yang menjerat dokter kecantikan Richard Lee digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, pada 18 Juni 2026. Dalam persidangan tersebut, muncul satu hal yang cukup menyita perhatian, yakni pertanyaan hakim terkait status mualaf sang terdakwa.
Hakim soroti identitas dan keyakinan Richard Lee
Hal itu turut dibenarkan oleh kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied. Ia mengungkapkan bahwa dalam proses pemeriksaan identitas, hakim sempat menanyakan sejumlah hal termasuk soal keyakinan.
“Hakim mengklarifikasi soal identitas Richard. Dan untuk pertanyaan terkait keyakinan, Richard menjawab bahwa saat ini dia adalah seorang muslim,” ungkap Faizal usai persidangan.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin yang mencuat di awal persidangan, selain pemeriksaan administrasi identitas terdakwa.
Pendampingan kuasa hukum dan sikap pembelaan
Faizal Hafied menjelaskan bahwa tim kuasa hukum hadir untuk memastikan jalannya proses hukum berlangsung terbuka dan transparan. Menurutnya, kehadiran mereka juga bertujuan untuk membantu memperjelas duduk perkara yang sedang berlangsung.
“Kami hadir untuk menjadi bagian dari solusi permasalahan. Kami punya niat baik membantu beliau mendudukkan perkara ini sehingga bisa tuntas secara terang benderang," katanya menambahkan.
Dakwaan jaksa penuntut umum
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Richard Lee melalui aktivitas usahanya di bawah CV Athena Mandiri Grup.
JPU menyebut bahwa terdakwa diduga mengubah label kemasan produk kosmetik yang izin edarnya telah dibatalkan atau tidak sesuai ketentuan.
“Terdakwa memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu," ujar JPU.
Dugaan perubahan label sejumlah produk
Dalam dakwaannya, JPU juga menyebut adanya perintah kepada saksi untuk mengubah tulisan pada beberapa produk kosmetik. Hal ini mencakup perubahan nama dan identitas produk yang dipasarkan.
“Terdakwa memerintahkan saksi David Litomson untuk menambahkan dan/atau mengubah tulisan pada kemasan WT, Ripskin Superficial Pink Aging dan RE.2 Pink The Secret of Inner Beauty and Health.”
Beberapa produk yang disebut mengalami perubahan di antaranya 'WT' menjadi 'White Tomato', 'RE.2 Pink' menjadi 'Miss P Stem Cell', serta 'Ripskin Superfisial' menjadi 'DNA Salmon di rumah aja'.
Promosi dan dugaan cara penggunaan tidak sesuai aturan
Produk-produk tersebut kemudian disebut dipasarkan secara luas melalui akun TikTok Shop “Bodyskin by Athena”. Selain itu, JPU juga menyoroti cara penggunaan produk yang dinilai tidak sesuai aturan kosmetik.
“Produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun digunakan atau diaplikasikan selayaknya obat," ungkap JPU mengutip siaran pers Badan POM dalam dakwaannya.
Jeratan pasal berlapis
Atas dugaan perbuatan tersebut, Richard Lee dijerat sejumlah pasal berlapis, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.
“Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyesuaian Pidana," tegas JPU.
Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sidang akan berlanjut pekan depan
Persidangan perkara ini belum selesai. Agenda berikutnya dijadwalkan pada pekan depan dengan fokus pada penyampaian eksepsi atau keberatan dari pihak terdakwa.
