Mantan Menteri Kehakiman Korsel Park Sung-jae Divonis 25 Tahun Penjara Terkait Darurat Militer Yoon 2024
![]() |
| Mantan Menteri Kehakiman Korsel Park Sung-jae Divonis 25 Tahun Penjara Terkait Darurat Militer Yoon 2024. (Dok. Pewarta.co.id) |
SUARANASIONAL.ID — Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan vonis berat kepada mantan Menteri Kehakiman Park Sung-jae. Ia dihukum 25 tahun penjara atas keterlibatannya dalam deklarasi darurat militer yang dilakukan mantan Presiden Yoon Suk-yeol pada 2024, sebuah peristiwa singkat namun memicu kepanikan dan krisis politik besar di negara tersebut.
Putusan pengadilan Seoul
Putusan dijatuhkan pada Senin (22/6/2026) oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul. Park dinyatakan bersalah atas dugaan keterlibatan dalam kasus yang dikategorikan sebagai "pemberontakan," sebagaimana dilaporkan kantor berita Yonhap.
Meski deklarasi darurat militer hanya berlangsung sekitar enam jam, dampaknya sangat besar. Para anggota parlemen kala itu bergerak cepat menuju gedung parlemen dan langsung menolak kebijakan tersebut dalam sidang darurat.
Peran Park Sung-jae dalam kebijakan darurat militer
Dalam proses persidangan, jaksa mengungkap bahwa Park menggelar pertemuan dengan sejumlah pejabat Kementerian Kehakiman pada dini hari saat darurat militer diberlakukan. Ia juga disebut meninjau kesiapan penjara untuk kemungkinan penahanan tokoh-tokoh anti-pemerintah.
Sebagai Menteri Kehakiman saat itu, Park disebut “menginstruksikan kerja sama dengan komando darurat militer... dengan asumsi bahwa dekrit tersebut akan efektif,” menurut kutipan putusan yang disampaikan Yonhap.
Jaksa penuntut sebelumnya menuntut hukuman 20 tahun penjara. Mereka menilai Park telah “mereduksi hukum menjadi alat pemberontakan dalam penyalahgunaan kekuasaannya dan menimbulkan tantangan terhadap supremasi hukum.” Jaksa juga menyebut tidak adanya penyesalan dari pihak terdakwa.
Dampak politik dan rangkaian hukuman pejabat
Deklarasi darurat militer yang disiarkan melalui pidato televisi larut malam oleh Yoon Suk-yeol saat itu memicu gejolak besar di Korea Selatan. Situasi tersebut menyebabkan protes meluas, kejatuhan pasar saham, hingga mengejutkan sekutu utama seperti Amerika Serikat.
Yoon sendiri telah dijatuhi hukuman 30 tahun penjara awal bulan ini atas tuduhan mengirim drone ke Korea Utara untuk “menciptakan krisis nasional” demi membenarkan kebijakan darurat militernya.
Sejumlah pejabat lain yang terkait kasus ini juga telah menerima hukuman. Mantan Perdana Menteri Han Duck-soo dijatuhi 15 tahun penjara, sementara mantan Menteri Dalam Negeri Lee Sang-min dihukum 9 tahun penjara.
Selain itu, mantan menteri pertahanan juga divonis 3 tahun penjara karena membocorkan informasi militer rahasia yang disebut mendukung upaya pemberontakan. Sementara itu, istri Yoon, Kim Keon-hee, menjalani hukuman 4 tahun penjara terkait kasus manipulasi saham dan penyuapan yang tidak berkaitan langsung dengan krisis darurat militer tersebut.
