Suster Natalia Tanggung Beban Moral Berat Imbas Penggelapan Dana Gereja Rp 28 M oleh Eks Pejabat Bank BUMN
![]() |
| Suster Natalia Tanggung Beban Moral Berat Imbas Penggelapan Dana Gereja Rp 28 M oleh Eks Pejabat Bank BUMN |
SUARANASIONAL.ID — Kasus dugaan penggelapan dana umat senilai Rp 28 miliar di Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, terus menjadi sorotan publik. Perkara ini menyeret nama mantan Kepala Kantor Kas bank BUMN Unit Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, yang diduga menawarkan investasi deposito fiktif kepada jemaat gereja.
Bendahara CU Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, mengungkap awal mula kecurigaan hingga akhirnya dugaan investasi bodong tersebut terbongkar. Ia mengaku mulai merasa ada yang tidak beres ketika pihak koperasi hendak mencairkan deposito investasi sebesar Rp 10 miliar pada Desember 2025 untuk kebutuhan gereja.
Namun hingga memasuki Januari 2026, pencairan dana tersebut tak kunjung dilakukan meski komunikasi dengan Andi terus berjalan.
“Sampai Januari 2026 tetap kami bicarakan masalah pencairan. Lagi-lagi, Andi mengatakan ‘siap suster, sudah sedang diproses’,” tutur Natalia.
Kecurigaan mulai muncul
Rasa curiga Natalia semakin kuat pada 23 Februari 2026. Saat itu, seorang pegawai bank datang untuk mengambil dana pencairan, tetapi bukan Andi yang selama ini berhubungan langsung dengan pihak koperasi.
“Di sinilah mulai saya curiga, karena tidak ada kata-kata tentang pergantian. Sementara saya masih komunikasi dengan yang bersangkutan,” kata Natalia.
Tidak lama kemudian, pihak bank memberikan penjelasan mengejutkan. Mereka menyebut Andi sudah tidak lagi bekerja di bank tersebut dan produk investasi yang selama ini ditawarkan ternyata bukan produk resmi bank.
“Mereka menginformasikan bahwa pertanggal hari ini Andi Hakim Febriansyah bukan pegawai Bank BNI dan deposito investment itu bukan produk BNI,” ujarnya.
Mendengar penjelasan tersebut, Natalia mengaku sangat terpukul hingga sempat kehilangan kesadaran.
“Saya tidak paham apa yang terjadi, karena saat itu, ada kira-kira 5 menit saya tidak sadarkan diri,” ucapnya.
Modus dugaan investasi fiktif
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, praktik dugaan penggelapan dana ini disebut telah berlangsung sejak 2019. Tersangka diduga menawarkan produk deposito dengan janji bunga tinggi kepada jemaat.
Bunga yang ditawarkan mencapai 8 persen per tahun, jauh di atas rata-rata bunga deposito perbankan yang umumnya berada di kisaran 3 hingga 4 persen.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga melakukan berbagai manipulasi, di antaranya memalsukan dokumen dan bilyet deposito, meniru tanda tangan nasabah, hingga mengalihkan dana ke rekening pribadi, keluarga, dan perusahaan miliknya.
Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke Polda Sumatera Utara pada 26 Februari 2026. Namun, tersangka diduga telah lebih dulu melarikan diri ke luar negeri.
“Dua hari setelah dilaporkan, dia sudah bergerak lari dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat,” ujar Kombes Pol Rahmat Budi Handoko.
Dana umat puluhan tahun lenyap
Natalia menyebut dana yang diduga digelapkan bukan sekadar tabungan biasa. Dana tersebut merupakan hasil simpanan jemaat selama puluhan tahun yang dikumpulkan untuk masa depan keluarga dan pendidikan anak-anak mereka.
“Selama 45 tahun dikumpulkan oleh umat, yang sederhana secara ekonomi. Angka Rp 28 miliar ini… ini masa depan anak-anak,” ujar Natalia.
Menurutnya, selama ini pihak gereja dan koperasi terus mengedukasi jemaat agar menyisihkan penghasilan untuk ditabung demi kebutuhan masa depan.
Akibat kasus tersebut, berbagai program gereja kini terhenti, termasuk pembangunan rumah ibadah yang belum selesai.
“Akibatnya semua berhenti, pembangunan gereja mangkrak, program apa pun tak bisa dilakukan,” ucap Natalia.
Ia pun mengaku harus menanggung beban moral yang sangat besar atas hilangnya dana umat tersebut.
“Tanggung jawab moral saya di mana. Ini jantung ekonomi umat kami,” katanya.
Respons pihak bank
Pihak bank menyatakan masih melakukan proses verifikasi terhadap klaim dana yang dilaporkan hilang. Audit internal juga masih berlangsung untuk memastikan seluruh transaksi yang terkait dalam kasus tersebut.
“Tim audit lagi memverifikasi itu. Pada dasarnya tetap mengikuti proses hukum,” ujar kuasa hukum bank.
Sejauh ini, pihak bank disebut telah menalangi Rp 7 miliar dari total dana yang diklaim hilang berdasarkan hasil audit internal.
Meski demikian, pihak bank menegaskan bahwa produk investasi yang ditawarkan tersangka bukan merupakan produk resmi perusahaan.
“Karena itu bukan produk kami. Ketika itu adalah penerbitan produk fiktif, kita tidak bisa mengatakan serta merta ganti rugi,” jelas perwakilan bank.
OJK minta penyelesaian transparan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut memberikan perhatian terhadap kasus tersebut. OJK meminta pihak bank menyelesaikan persoalan secara transparan dan bertanggung jawab demi melindungi nasabah.
“OJK menegaskan bahwa pelindungan nasabah merupakan prioritas utama,” kata Kepala Departemen Surveillance OJK.
Selain itu, OJK juga meminta dilakukan verifikasi menyeluruh terhadap dana nasabah, pemenuhan hak nasabah sesuai ketentuan yang berlaku, serta investigasi internal terkait sistem pengawasan dan tata kelola bank.
OJK memastikan akan terus memantau perkembangan penanganan perkara agar proses penyelesaiannya berjalan adil dan terbuka bagi seluruh pihak.
