Sidang Etik 7 Brimob Penabrak Ojol Digelar Rabu, Terancam Dipecat Tidak Hormat
![]() |
Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam. (Dok. Ist) |
SUARANASIONAL.ID — Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) untuk tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya yang diduga menabrak driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan dipastikan berlangsung Rabu (3/9/2025).
Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menyampaikan hal tersebut usai mengikuti gelar perkara kasus di Gedung Propam Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).
"Karena sidang etiknya masih besok. Semoga sidang etik bisa diselenggarakan sesuai jadwal. Itu yang pertama," kata Anam.
Dalam gelar perkara, forum menyepakati adanya dugaan pelanggaran etik serta potensi pidana dari tujuh personel yang kini ditahan.
“Dari hasil pembahasan, arahnya potensial untuk dituntut PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) atau pemecatan. Selain itu, juga direkomendasikan agar proses pidananya mulai ditempuh,” jelasnya.
Bareskrim Polri disebut sudah siap menangani proses hukum pidana mulai dari penyelidikan hingga penyidikan.
Affan Kurniawan diketahui meninggal setelah diduga terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob dalam demonstrasi ricuh di Jakarta Pusat.
Dua personel, Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat, disebut melakukan pelanggaran berat. Lima lainnya, Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, dikenai pelanggaran sedang.
Sanksi pelanggaran berat bisa berupa dipecat tidak hormat hingga proses hukum pidana. Sedangkan pelanggaran sedang dapat berujung penempatan khusus, mutasi, demosi, penundaan kenaikan pangkat, atau penundaan pendidikan.