Delpedro Marhaen Diciduk Polisi, Diduga Provokasi Pelajar untuk Aksi Anarkis di Jakarta!
![]() |
Delpedro Marhaen Diciduk Polisi, Diduga Provokasi Pelajar untuk Aksi Anarkis di Jakarta! |
SUARANASIONAL.ID — Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR), resmi ditangkap Polda Metro Jaya pada Senin malam (1/9/2025).
Penangkapan ini terkait dugaan provokasi yang memicu aksi ricuh di Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan oleh Direktorat Reskrimum.
“Jadi benar, Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik dari Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR,” jelasnya, Selasa (2/9/2025).
Menurut Ade Ary, Delpedro Marhaen diduga menghasut pelajar yang masih di bawah umur untuk ikut dalam aksi anarkistis.
“Atas dugaan melakukan ajakan, hasutan, yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis. Dengan melibatkan pelajar termasuk anak ya. Jadi anak ini usianya sebelum 18 tahun,” ungkapnya.
Delpedro juga disangka menyebarkan informasi elektronik yang mengandung hoaks sehingga menimbulkan keresahan masyarakat.
Selain itu, ia disebut merekrut dan memperalat anak-anak tanpa memberikan perlindungan yang memadai.
Polda Metro Jaya telah melakukan pendalaman sejak aksi unjuk rasa pada 25 Agustus 2025. Proses pengumpulan bukti dan fakta telah menguatkan dasar hukum penangkapan DMR.
Kini, Delpedro dijerat dengan Pasal 160 KUHP, Pasal 45 a Ayat 3 junto Pasal 28 Ayat 3 UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 76 h junto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.