Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

HMI MPO Serang Minta Pemkab Tak Lempar Tanggung Jawab Soal Limbah Industri

HMI MPO Serang Minta Pemkab Tak Lempar Tanggung Jawab Soal Limbah Industri
HMI MPO Serang Minta Pemkab Tak Lempar Tanggung Jawab Soal Limbah Industri.

SUARANASIONAL.ID — Aksi unjuk rasa kembali digelar oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Serang di depan Pendopo Bupati Serang, Jumat (18/7/2025).

Mereka menyuarakan kekecewaan terhadap sikap pasif Pemerintah Kabupaten Serang dalam menyikapi berbagai dampak lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas industri.

Isu utama yang diangkat adalah operasi PT Lautan Baja Indonesia (LBI) di Tirtayasa. Sejak 2019, perusahaan tersebut diduga memicu kerusakan lingkungan yang cukup parah, seperti retaknya rumah-rumah warga, banjir rutin, dan gangguan struktur tanah.

Ketua HMI MPO Cabang Serang, Fahrul, menyoroti ketiadaan dokumen AMDAL yang bisa diakses publik. Padahal, menurutnya, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 menjamin hak masyarakat untuk mengetahui dampak aktivitas industri.

“Warga belum pernah melihat dokumen AMDAL yang semestinya terbuka sesuai UU No. 32 Tahun 2009,” ujarnya.

Selain itu, kawasan Bojonegara juga menjadi perhatian karena terpapar debu dari aktivitas sejumlah perusahaan, termasuk PT Waskita Beton Precast, PT Jetty Samudra Marine Indonesia, dan PT SGM. Fahrul mengkritik lemahnya langkah pencegahan dari perusahaan-perusahaan tersebut.

“Paparan debu ini sudah mengganggu kesehatan anak-anak hingga lansia, tapi langkah pencegahan dari perusahaan nyaris tidak ada,” tambahnya.

Proyek pelebaran saluran irigasi di Perumahan Puri Sava, Desa Sukabares, juga dipermasalahkan. Warga mengaku tidak diberi pemberitahuan dan tidak mendapat kompensasi. Selain itu, penerangan jalan di kawasan tersebut sangat minim.

“Praktik itu melanggar prinsip partisipasi publik dalam pembangunan,” ujarnya.

Jamal Fahrul Awaludin menyoroti pola komunikasi Pemkab Serang yang menurutnya terlalu sering menjadikan pemerintah pusat sebagai tameng.

“Setiap kali ada masalah, jawabannya selalu sama: ‘Itu kewenangan pusat’. Sampai kapan Pemkab Serang terus bersembunyi di balik izin pusat, sementara rakyatnya menderita?” tegas Jamal dalam diskusi terbuka dengan pejabat daerah.

Ia juga mengajak pemerintah daerah untuk membuktikan semboyan “Banten Jawara” melalui tindakan nyata dan tegas, bukan sekadar jargon promosi.

“Kalau Banten mengusung tagline Jawara, mestinya ditunjukkan dalam keberanian membela rakyat, bukan diam saat rakyat dikepung debu dan banjir dari pabrik,” katanya.

Menanggapi protes tersebut, Pemkab Serang berdalih bahwa mereka tidak menerima laporan resmi dari perusahaan sebelumnya. Pemerintah mengklaim telah bertindak dengan meninjau lokasi, mengeluarkan surat peringatan kepada perusahaan, dan melaporkan kejadian ke kementerian pada 11 Juni 2025.

Namun, HMI MPO menilai langkah tersebut belum menyentuh akar persoalan. Pemerintah dianggap hanya menjadi jembatan informasi, bukan pengambil kebijakan yang melindungi rakyat.

Koordinator lapangan aksi, Surya Hadil Umami, menyampaikan bahwa mereka membawa sejumlah isu lingkungan sebagai bentuk kepedulian dan keberpihakan mahasiswa kepada masyarakat yang terdampak.

“Aksi ini merupakan bentuk keberpihakan mahasiswa terhadap masyarakat yang terdampak,” ujarnya.

mpo555