Kejagung Periksa Head Legal PT Permata Hijau Palm Oleo Terkait Dugaan Suap di PN Jakpus
![]() |
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok. MI) |
SUARANASIONAL.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut tuntas kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kali ini, giliran Kepala Divisi Hukum (Head Legal) PT Permata Hijau Palm Oleo yang dimintai keterangan oleh penyidik.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Selasa (27/6/2025).
Langkah ini merupakan bagian dari pendalaman penyidikan terhadap perkara yang melibatkan tersangka JS dan beberapa pihak lainnya.
"DMBB selaku Head Legal PT Permata Hijau Palm Oleo," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan resminya, Rabu (28/5/2025).
Selain DMBB, penyidik juga memanggil sejumlah saksi dari perusahaan lain dan lingkungan peradilan, di antaranya:
- MBHA, Head Corporate Legal PT Wilmar
- Seorang Manager Litigasi dari PT Wilmar
- WK, Staf PT Wilmar Nabati Indonesia
- HS, Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
- HM, Hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Total enam orang saksi dimintai keterangan dalam rangka memperkuat alat bukti serta melengkapi berkas perkara yang tengah diproses.
Kejagung menyatakan bahwa pemeriksaan ini penting untuk mengungkap jaringan dan alur dugaan suap yang terjadi dalam penanganan perkara di tingkat pengadilan.
Penyidikan ini bermula dari dugaan praktik korupsi yang terjadi dalam proses hukum di PN Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, tersangka JS bersama sejumlah pihak lainnya diduga memberikan suap atau gratifikasi untuk memengaruhi penanganan perkara tertentu.
Kejaksaan berupaya mengusut siapa saja yang terlibat dalam pemberian maupun penerimaan suap, termasuk dari kalangan korporasi hingga pejabat di lembaga peradilan.
Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki kaitan langsung dengan kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam memberantas praktik suap di sektor hukum.
Kejagung memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Hingga kini, belum ada keterangan lebih lanjut apakah dari pemeriksaan saksi-saksi tersebut akan ada penetapan tersangka baru.
Namun, penyidik menyebutkan proses pendalaman masih berlangsung dan akan dikembangkan sesuai dengan alat bukti yang dikumpulkan.