Kejagung Periksa 7 Saksi Baru di Kasus Dugaan Korupsi Pertamina, Kerugian Negara Ditaksir Rp193 Triliun
![]() |
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. |
SUARANASIONAL.ID - Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero) terus digencarkan Kejaksaan Agung.
Terbaru, penyidik memeriksa tujuh saksi tambahan yang diyakini mengetahui praktik internal Pertamina serta para pihak terkait, termasuk subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), dalam kurun waktu 2018 hingga 2023.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya penguatan alat bukti untuk mengungkap peran masing-masing pihak yang terlibat dalam skandal korupsi bernilai fantastis tersebut.
“Adapun ketujuh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023 atas nama tersangka Yoki Firnandi, dkk,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Rabu (9/4/2025).
Melansir Inca Berita, berikut ketujuh saksi yang dimintai keterangan, di mana mereka berasal dari berbagai posisi strategis di lingkungan Pertamina maupun instansi terkait:
- RA – Staf pada Fungsi Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Minyak Internasional
- RDF – Specialist 1 HPO PT Kilang Pertamina Internasional (periode 2020–2024)
- RH – Bagian GA dan QC Lab PT Orbit Terminal Merak
- MTS – VP Industrial Fuel & Marine PT Pertamina Patra Niaga
- FYP – Manager Management Reporting PT Pertamina Patra Niaga
- GM – Senior Manager Commercial Medco E&P Grissik Ltd. (per September 2022)
- SN – Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM
Kejagung meyakini pemeriksaan terhadap ketujuh saksi ini akan membantu mengurai mata rantai praktik korupsi yang diduga telah berlangsung selama lima tahun lebih di tubuh Pertamina dan afiliasinya.
Sembilan tersangka sudah ditetapkan
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Enam di antaranya merupakan petinggi di anak perusahaan atau subholding Pertamina, antara lain:
- Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock & Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne – VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga
Sementara itu, tiga orang dari sektor swasta yang diduga bertindak sebagai broker turut dijerat dalam kasus ini, yakni:
- Muhammad Kerry Adrianto Riza – Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak
Kerugian negara ditaksir capai Rp193 triliun
Kejagung memperkirakan nilai kerugian negara dalam kasus ini bisa menembus Rp193,7 triliun, menjadikannya sebagai salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah perusahaan pelat merah di Indonesia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.