BERITA UPDATE
ADVERTISEMENT

Polisi Berhasil Ungkap Sindikat Judi Online Besar

Polisi Berhasil Ungkap Sindikat Judi Online Besar
Ilustrasi.

SUARANASIONAL.ID - Polisi berhasil membongkar jaringan judi online besar 1XBET yang beroperasi secara internasional. Pengungkapan ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri setelah melakukan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas perjudian daring tersebut.

"Dittipidum Bareskrim Polri tengah menyelidiki serta menganalisis dugaan kasus perjudian online yang terhubung dengan jaringan internasional 1XBET," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Hasil investigasi menunjukkan bahwa server utama 1XBET berada di Eropa, sementara domain yang digunakan untuk mengoperasikan situs judi online di Indonesia.

Dari pengungkapan ini, polisi berhasil menangkap sembilan tersangka yang berperan dalam operasional situs tersebut. Penangkapan dilakukan di beberapa daerah, termasuk Cianjur, Depok, Tangerang, Batam, dan Pekanbaru.

Sembilan tersangka yang diamankan terdiri dari AW (31) sebagai agen grup Belklo, RNH (34) sebagai supervisor operator, RW (32) sebagai admin keuangan, MYT (31) sebagai operator, RI (40) sebagai member platinum, AT (34) sebagai agen grup Mimosa, DHK (37) sebagai supervisor operator, FR (31) sebagai operator, dan WY (30) sebagai admin keuangan.

Menurut Djuhandhani, para tersangka yang ditangkap merupakan bandar besar dalam jaringan ini, sementara pemilik utama server masih belum teridentifikasi dan diduga berada di luar negeri.

"Jika melihat dari hasil pengungkapan ini, para tersangka yang ditangkap merupakan bandar besar. Sebab, bandar utama yang sebenarnya berada di luar negeri," jelasnya.

Dia juga menambahkan bahwa jaringan ini memiliki keterkaitan dengan beberapa negara, seperti China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand. Meski para tersangka yang diamankan beroperasi di Indonesia, mereka hanya mengelola situs ini untuk kepentingan pribadi mereka.

Polisi terus melakukan penyelidikan guna mengungkap pihak yang masih mengendalikan situs judi online ini. "Kami akan berkoordinasi dengan kementerian terkait, termasuk untuk pemblokiran," ujar Djuhandhani.

Dalam investigasi lebih lanjut, perputaran uang dalam kasus ini terungkap mencapai angka yang sangat besar. Djuhandhani menyebut bahwa seorang pemain bisa menghabiskan antara Rp 5 hingga 6 miliar per bulan.

Sementara keuntungan yang diperoleh para pelaku dalam satu tahun diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Para pelaku juga diketahui mengkonversikan mata uang asli ke mata uang asing melalui beberapa money changer sebelum menggunakannya untuk keperluan pribadi.

Para tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU No 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

situs slot gacor

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT