KPK Tanggapi Kabar Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika. (Dok. ANTARA). |
SUARANASIONAL.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memeriksa lebih lanjut informasi terkait dugaan penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa (24/12/2024).
Beredar kabar bahwa Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap yang melibatkan buronan KPK, Harun Masiku. Informasi ini tercantum dalam surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Sprindik tersebut disebut-sebut ditandatangani oleh pimpinan baru KPK setelah serah terima jabatan pada 20 Desember 2024. Hingga saat ini, pewarta juga berusaha mendapatkan konfirmasi dari pimpinan KPK, tetapi belum ada tanggapan resmi.
Harun Masiku telah menjadi buronan KPK sejak Januari 2020. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI periode 2019–2024.
Dalam kasus yang sama, Wahyu Setiawan, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022, juga terlibat. Wahyu Setiawan telah divonis bersalah dan menjalani hukuman tujuh tahun penjara. Saat ini, ia memperoleh status bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.
Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, jika benar, menambah dinamika kasus suap yang melibatkan Harun Masiku dan jaringan terkaitnya. Publik kini menunggu klarifikasi resmi dari KPK terkait perkembangan terbaru ini.