JAKARTA, SUARA NASIONAL – Peningkatan literasi keuangan digital menjadi fokus Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka melindungi masyarakat dari risiko keuangan digital, khususnya bahaya pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi daring.
Menurut OJK, pemahaman yang lebih baik mengenai keuangan digital akan mendorong masyarakat untuk lebih bijak dalam melakukan aktivitas finansial sekaligus memahami potensi risikonya.
“Kenapa kami perlu penting ini terkait dengan literasi keuangan digital ini? Karena sumber dari sekarang ini yang muncul permasalahan ini di media karena rendahnya literasi keuangan digital. Apakah itu penggunaan aplikasi judol? Banyaknya yang kena pinjol ilegal misalnya dan juga aplikasi-aplikasi yang lain. Kenapa ini terjadi? Ya kembali lagi. Karena literasi keuangan digital kita yang memang masih rendah dan perlu ditingkatkan,” jelas Djoko Kurnijanto, Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, pada konferensi pers yang digelar di Gedung OJK Menara Radius Prawiro, Jakarta, Senin.
Pernyataan tersebut disampaikan Djoko dalam rangkaian acara pre-event Bulan Fintech Nasional (BFN) dan The 6th Indonesia Fintech Summit and Expo (IFSE) 2024. Menurutnya, rendahnya literasi digital di masyarakat berpotensi menjadi penyebab utama peningkatan jumlah korban pinjol ilegal dan praktik judi daring.
Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) OJK 2024 menunjukkan bahwa indeks literasi keuangan Indonesia berada di angka 65 persen, sementara indeks inklusi keuangan mencapai 75 persen.
Meski demikian, survei dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) pada 2023 mengungkap bahwa indeks literasi digital di Indonesia masih di angka 62 persen, yang merupakan yang terendah di kawasan ASEAN.
Djoko menyoroti bahwa perkembangan digitalisasi membuat masyarakat semakin mudah mengakses layanan keuangan hanya melalui perangkat genggam, tetapi kemudahan tersebut juga diiringi risiko.
“Cuma permasalahannya adalah apakah mereka-mereka yang mem-provide layanan di dalam handphone ini bertanggung jawab? Dan sebaliknya, apakah kita-kita yang menggunakan ini regardless umurnya, regardless gendernya, sudah pula memahami dampak risiko dari yang kita lakukan dengan HP kita? Nah, itulah yang juga ingin kita kejar selama BFN ini,” ujarnya.
OJK pun menekankan pentingnya peningkatan pemahaman mengenai risiko agar masyarakat dapat mengelola keuangan dengan bijak. Dengan demikian, mereka diharapkan mampu terhindar dari kerugian finansial akibat terjebak pinjol ilegal dan aktivitas judi daring.
“Ketika kita ngomongin digital, maka di situlah potensi untuk orang yang menggunakan atau digunakan orang-orang yang tidak bertanggung jawab itu tinggi potensinya. Jadi literasi terhadap keuangan digital ini yang kita perlukan,” tuturnya.
Ia menambahkan, meski inovasi teknologi seperti kecerdasan buatan, blockchain, kripto, dan machine learning memberikan banyak kemudahan, masyarakat perlu memahami risiko yang ada di baliknya, terutama potensi penipuan.
Melalui penyelenggaraan BFN dan IFSE 2024, OJK berharap agar kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai manfaat dan risiko aktivitas keuangan digital dapat meningkat. Dengan demikian, masyarakat diharapkan semakin waspada terhadap praktik keuangan ilegal, seperti pinjol dan judi daring.
“Kita ingin tingkatkan selama penyelenggaraan kegiatan itu untuk semuanya itu mempunyai tingkat awareness yang sudah lebih memadai dibandingkan dengan sebelumnya,” pungkasnya.
Dengan kampanye ini, OJK optimis bahwa masyarakat akan memiliki pengetahuan yang cukup untuk memilih layanan keuangan digital yang aman dan bertanggung jawab, sehingga mampu menghindari risiko finansial yang mungkin terjadi.