Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono. (Dok. ANTARA) |
SUARA NASIONAL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu memastikan bahwa pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu 2024 akan tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan, meskipun adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan beberapa pejabat daerah.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, menegaskan bahwa proses Pilkada di daerah ini tidak terpengaruh oleh kasus hukum yang melibatkan salah satu calon gubernur.
Dalam keterangannya, Rusman mengatakan, "Terkait dengan persoalan yang terjadi di Provinsi Bengkulu adanya salah satu calon gubernur yang berproses secara hukum di KPK, kami pada saat ini ingin menyatakan bahwas proses pilkada di provinsi ini tetap berjalan sebagaimana mestinya."
Rusman juga menyampaikan bahwa tahapan distribusi logistik Pilkada sudah dilaksanakan dengan baik. Pengiriman logistik ke pulau-pulau terluar dilakukan pada 19 November 2024, sementara pengiriman ke tempat pemungutan suara (TPS) yang sulit dijangkau dilaksanakan pada 25 November 2024. Pada 26 November, distribusi logistik pun dilanjutkan ke seluruh TPS lainnya di Provinsi Bengkulu.
Meski ada isu yang menyelimuti proses politik saat ini, Rusman menegaskan bahwa jadwal pencoblosan pada hari H, yakni Rabu, 27 November 2024, tetap sesuai dengan yang telah direncanakan.
"Tidak ada persoalan pada tahapan pilkada. Jadwal sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 2 Tahun 2024. Untuk itu, kami semua bersepakat (forkopimda) menyampaikan ini pada publik di Bengkulu. Insyaallah Pilkada 2024 berjalan tanpa ada halangan," ungkap Rusman.
KPU Bengkulu mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu-ragu datang ke TPS pada hari pemungutan suara dan menggunakan hak pilih mereka. "Jadi, jangan ragu-ragu semuanya siap melakukan, mengamankan, dan mem-backup serta menyukseskan Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Bengkulu," ujar Rusman, menegaskan pentingnya partisipasi aktif dari masyarakat.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Mereka adalah Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan gubernur, Evrianshah. Ketiganya ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK pada Sabtu malam, 23 November 2024, terkait dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri untuk mendanai pilkada.
Menurut informasi yang diperoleh, KPK menangkap delapan orang dalam operasi tersebut, tetapi hanya tiga yang ditetapkan sebagai tersangka. Lima orang lainnya berstatus sebagai saksi. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, dan mereka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK selama 20 hari ke depan.
Dengan semua tahapan yang tetap berjalan sesuai jadwal, KPU Bengkulu berharap masyarakat dapat terus mengikuti proses pilkada dengan tenang, tanpa terpengaruh isu-isu yang berkembang.