BERITA UPDATE
ADVERTISEMENT

Tunjangan Kinerja Kemenhub dan Kemenko Ekonomi Diperkirakan Naik pada 2025

Tunjangan Kinerja Kemenhub dan Kemenko Ekonomi Diperkirakan Naik pada 2025
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (3/10). --Dok. ANTARA

SUARANASIONAL.ID - Pada tahun 2025, tunjangan kinerja (tukin) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian diperkirakan akan mengalami kenaikan.

Informasi ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Kamis (3/10/2024).

Menurut Anas, Kemenhub telah berhasil memenuhi syarat untuk kenaikan tukin setelah melakukan penyederhanaan aplikasi secara signifikan. Dari semula menggunakan 300 aplikasi, kini hanya tersisa sembilan aplikasi yang digunakan.

"Jadi, sudah memenuhi (untuk tukin naik)," kata Anas dikutip dari ANTARA.

Anas menjelaskan, terdapat beberapa indikator yang menjadi syarat untuk kenaikan tunjangan kinerja. Indikator-indikator tersebut tidak lagi hanya bersifat administratif, melainkan lebih menitikberatkan pada dampak reformasi birokrasi yang telah dilakukan. Dampak tersebut dapat dilihat dari penurunan angka kemiskinan, pengendalian inflasi, hingga sistem digital yang lebih efisien.

Namun, Anas tidak merinci besaran kenaikan tukin untuk Kemenhub. Kenaikan ini dianggap sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi yang berkelanjutan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat ditanya wartawan mengenai kemungkinan kenaikan tukin di kementeriannya, memberikan jawaban singkat, "Ya, kira-kira sama lah."

Pernyataan Airlangga ini mengindikasikan bahwa tukin di Kemenko Perekonomian berpotensi mengalami kenaikan serupa dengan Kemenhub, meskipun tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait besaran atau waktu pastinya.

Berbeda dengan Kemenhub dan Kemenko Perekonomian, pembahasan terkait kenaikan tukin di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih belum dilakukan.

Anas mengungkapkan bahwa kementerian yang dipimpin oleh Sri Mulyani tersebut memiliki kebijakan tersendiri dalam menentukan besaran tukin pegawainya.

"Terkait Kemenkeu, kami belum membuka diskusi lebih lanjut karena mereka memiliki regulasi sendiri soal tukin," jelas Anas.

Sebagai informasi, tunjangan kinerja merupakan tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja.

Hal ini diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011, yang menjelaskan pedoman penghitungan tunjangan kinerja PNS.

Evaluasi jabatan sendiri merupakan proses sistematis untuk menilai jabatan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Dalam proses evaluasi ini, digunakan sistem Factor Evaluation System (FES), yang menilai faktor-faktor jabatan tertentu. Tidak semua jabatan dinilai dengan faktor yang sama, sehingga evaluasi dilakukan secara adil dan sesuai dengan masing-masing posisi.

Pemberian tunjangan kinerja bagi PNS di lingkungan Kementerian dan Lembaga harus disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres). Masing-masing instansi memiliki kewenangan dalam mengatur teknis pelaksanaan pemberian tukin, sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pimpinan.

Kenaikan tukin ini, baik di Kemenhub maupun Kemenko Perekonomian, merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang terus didorong pemerintah untuk meningkatkan kinerja dan efisiensi di berbagai lembaga negara.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT