Ilustrasi. Kejahatan keuangan digital |
Jakarta, SuaraNasional.id - Kejahatan keuangan digital terus meningkat, mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan peringatan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalankan aktivitas finansial secara online.
Dalam beberapa waktu terakhir, berbagai modus operandi digunakan oleh para pelaku kejahatan siber untuk menipu dan mencuri data, menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi para korban.
Terdapat beberapa metode yang umum digunakan dalam kejahatan keuangan digital, termasuk scam, card skimming, phishing, dan carding.
Setiap modus ini memiliki cara kerja yang berbeda namun bertujuan sama, yaitu memperoleh keuntungan ilegal dengan mengeksploitasi kelengahan korban.
Scam
Scam adalah modus penipuan di mana pelaku berupaya mendapatkan uang dari korban dengan cara menghubungi mereka melalui media chat atau telepon. Dalam aksinya, pelaku sering berpura-pura menjadi perwakilan dari lembaga atau perusahaan yang kredibel.
Dengan tipu daya tersebut, pelaku berusaha mengelabui korban agar memberikan informasi pribadi atau melakukan transaksi yang menguntungkan pelaku dan merugikan korban.
Card Skimming
Card skimming adalah teknik pencurian data kartu ATM atau kartu debit dengan cara menyalin, membaca, atau menyimpan informasi yang terdapat pada strip magnetis kartu secara ilegal.
Pelaku sering memasang perangkat khusus pada mesin ATM untuk mengakses data kartu korban. Setelah data tersebut berhasil diperoleh, pelaku bisa dengan mudah mengakses rekening korban dan melakukan transaksi tanpa izin.
Phishing
Phishing adalah salah satu taktik manipulatif yang dilakukan pelaku dengan membuat situs web palsu yang tampak resmi. Situs palsu ini dirancang untuk mengelabui pengguna agar memasukkan informasi sensitif seperti user ID, password/PIN, nomor kartu kredit, dan CVV.
Dengan demikian, pelaku dapat mencuri data tersebut dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Carding
Carding merujuk pada tindakan belanja online yang dilakukan menggunakan data kartu kredit atau debit milik orang lain. Data ini biasanya diperoleh melalui card skimming atau phishing.
Tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik kartu, pelaku memanfaatkan data tersebut untuk bertransaksi secara ilegal.
Kepala OJK Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi, menegaskan pentingnya kewaspadaan dalam melakukan transaksi digital.
"Masyarakat harus selalu berhati-hati dan waspada saat melakukan transaksi online. Pastikan hanya menggunakan situs yang terpercaya dan hindari memberikan informasi pribadi atau finansial melalui kanal komunikasi yang tidak resmi," ujar Ayu Laksmi.
Ia juga menekankan bahwa OJK berperan aktif dalam melakukan pengawasan serta edukasi kepada masyarakat guna meminimalisir risiko kejahatan keuangan digital.
"OJK selalu siap memberikan perlindungan kepada konsumen jasa keuangan. Kami mendorong masyarakat untuk segera melaporkan jika ada indikasi atau pengalaman yang mencurigakan terkait transaksi digital," tambahnya.
Dengan maraknya kejahatan keuangan digital, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan melindungi data pribadi mereka dengan baik.
OJK mengajak seluruh masyarakat agar tidak mudah tergoda oleh penawaran yang menggiurkan dari sumber yang tidak jelas, serta selalu memastikan bahwa transaksi yang dilakukan melalui platform digital telah melalui verifikasi keamanan yang memadai.
Dalam era digital yang semakin canggih, pelaku kejahatan juga terus mengembangkan metode baru untuk mencuri data dan menipu masyarakat.
Oleh karena itu, kewaspadaan dan pengetahuan mengenai berbagai modus operandi kejahatan digital sangat penting untuk menghindari risiko kehilangan finansial.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam bertransaksi dan memahami betapa krusialnya menjaga kerahasiaan data pribadi di era digital ini.
Tetap waspada dan laporkan segala aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwenang agar tindakan kejahatan tersebut dapat segera diatasi.