Tpz6TpCiGfz9BSd6BUMlGUA5Gd==

Kritik Keras Terhadap Komposisi Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal!

Kritik Keras Terhadap Komposisi Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal!
Mentri Perdagangan saat meninjau barang impor (Dok. Ist)


SuaraNasional.id Andry Satrio Nugroho, Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi INDEF, menyoroti komposisi anggota satgas yang dibentuk oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menangani masalah barang-barang impor ilegal. 

Ia menyayangkan bahwa Menteri Perdagangan tidak menjabat sebagai ketua satgas, melainkan posisi tersebut dipegang oleh Direktur Jenderal di Kemendag.

Andry mengungkapkan bahwa masalah barang impor ilegal di Indonesia sangat kompleks. Ia bahkan menekankan kemungkinan adanya keterlibatan dari aparat penegak hukum atau oknum tertentu di kementerian.

“Urgensi dibentuknya satgas sudah cukup kuat tapi jangan setengah hati. Kalau ketua satgas levelnya hanya dirjen, tidak akan berani menghadapi level yang ada di atasnya,” ucap Andry.

Untuk meningkatkan efektivitas satgas, Andry berharap Presiden Joko Widodo memberikan dukungan dengan melibatkan semua pihak di pemerintahan. Ia berpendapat bahwa satgas ini seharusnya berada di bawah Keputusan Presiden agar semua pemangku kepentingan dapat bekerja sama.

Pemerintah telah resmi membentuk satgas untuk mengawasi dan menangani permasalahan barang impor ilegal, sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 18 Juli 2024. 

Satgas ini melibatkan berbagai Kementerian dan Lembaga, termasuk Kemendag, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kemenkumham. 

Selain itu, ada juga perwakilan dari penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Ketua Pelaksana Satgas Barang Impor Ilegal adalah Moga Simatupang, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag.

usahatoto

baca berita dapat uang online
baca berita dapat uang online
***
Dapatkan berita Indonesia terbaru viral 2025, update terkini hari ini dari media online SuaraNasional.id melalui platform Google News.