Tpz6TpCiGfz9BSd6BUMlGUA5Gd==

Pengakuan Pengacara Alessandro Florenzi: Dia Suka Berjudi Ilegal, Tapi Bukan Judi Bola

Pengakuan Pengacara Alessandro Florenzi: Dia Suka Berjudi Ilegal, Tapi Bukan Judi Bola
Pemain Italia Alessandro Florenzi tersangkut kasus perjudian. Namun dirinya membantah terlibat judi bola.

SuaraNasional.id - Pemain AC Milan Alessandro Florenzi tengah tersangkut kasus perjudian. Hal itu dibenarkan pengacara si pemain, Gianluca Tognozzi.

Namun, Tognozzi membantah kliennya melakukan perjudian di arena olahraga yang membesarkan namanya itu, melainkan judi ilegal di luar ranah sepak bola.

Bahkan, Tognozzi juga menyebut jika Florenzi telah kecanduan bermain judi.

Di Italia sendiri banyak pemain yang tersandung kasus perjudian akhir-akhir ini. Terbaru ada Sandro Tonali yang dikenai hukuman 10 bulan untuk tidak boleh terlibat di dunia kulit bundar.

Hal itu setelah Tonali terbukti terlibat taruhan judi bola. Alhasil, dirinya bakal melewatkan banyak pertandingan bersama Newcastle United, klub yang ia bela saat ini.

Sebenarnya perilaku kerap berjudi bukan sesuatu yang dilarang di Italia. Namun jika aktivitas itu dilakukan pada platform ilegal, alias yang tidak memiliki izin, maka yang bersangkutan bisa dikenai hukuman sesuai aturan yang berlaku di negara tersebut.

Alessandro Florenzi sendiri telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Turin guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Bahkan, dirinya masuk ke dalam daftar orang yang diawasi karena aktivitas berjudi ilegal.

Sementara, Alessandro Florenzi sendiri telah mengakui keterlibatannya dalam judi ilegal tersebut. Ia juga tak menampik jika telah kecanduan melakukan taruhan.

Namun, dirinya menegaskan tak pernah bertaruh untuk sebuah pertandingan sepak bola. Sehingga bukan pelanggaran match fixing pasal yang harus disangkakan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tonton video berita Indonesia viral 2024 dari kanal YouTube resmi Pewarta Network.



Dapatkan berita Indonesia terbaru viral 2024, update terkini hari ini dari media online SuaraNasional.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close