Kopdes Merah Putih Dapat Pinjaman Modal Rp3 Miliar, Purbaya Soroti Jaminan Pelunasan hingga Skema Cicilan
![]() |
| Kopdes Merah Putih Dapat Pinjaman Modal Rp3 Miliar, Purbaya Soroti Jaminan Pelunasan hingga Skema Cicilan |
SUARANASIONAL.ID — Kopdes Merah Putih dipastikan akan memperoleh akses pembiayaan sebesar Rp3 miliar melalui jaringan bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Dana tersebut disiapkan untuk mendukung operasional sekaligus pengembangan usaha koperasi di tingkat desa maupun kelurahan.
Kepastian itu disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai menghadiri agenda di Istana Kepresidenan pada Rabu (15/7/2026) malam. Menurutnya, besaran pembiayaan tersebut sudah mencukupi untuk menopang aktivitas bisnis koperasi.
"Ya, Rp3 miliar itu," kata Purbaya ke awak media di Istana Kepresidenan, Rabu (15/7/2026) malam.
"Tapi untuk saya sih kelihatannya modalnya cukup karena ambil dari bank aja cukup besar, ada sebagian yang belum dipakai sekarang jadi harusnya untuk operasional tambahan kalau diperlukan bisa mereka," sambungnya.
Pemerintah pastikan cicilan pinjaman berjalan sesuai skema
Purbaya menjelaskan bahwa dana yang diterima koperasi berasal dari fasilitas pinjaman perbankan. Meski demikian, pemerintah memastikan mekanisme pembayaran angsuran kepada bank-bank Himbara akan dikawal hingga seluruh kewajiban dapat diselesaikan.
Ia menyebutkan proses pelunasan pinjaman telah dirancang berlangsung selama enam tahun. Dengan skema tersebut, pemerintah optimistis kewajiban pembayaran dapat berjalan sesuai jadwal.
Purbaya juga menilai potensi risiko gagal bayar relatif kecil. Alasannya, pembayaran angsuran telah didukung oleh mekanisme yang melibatkan alokasi dana desa sehingga memberikan jaminan tambahan terhadap pembiayaan tersebut.
"Kewajiban saya adalah membayar cicilan pinjaman KDKMP ke bank-bank Himbara kan, cicil 6 tahun clear jadi sudah ke situ. Risiko saya terbatas sekali karena sebagian kan dicicil dari uang dana desa, 2/3 dari dana desa masuk situ," tegas Purbaya.
Pinjaman diatur melalui PMK Nomor 49 Tahun 2025
Fasilitas pembiayaan sebesar Rp3 miliar untuk setiap Koperasi Desa Merah Putih disediakan oleh konsorsium bank-bank Himbara. Program tersebut memiliki dasar hukum yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025.
Berdasarkan ketentuan itu, pinjaman diberikan dengan jangka waktu maksimal 72 bulan atau enam tahun. Selain itu, tersedia masa tenggang pembayaran (grace period) selama enam hingga delapan bulan.
Adapun bunga pinjaman ditetapkan sebesar enam persen per tahun.
Alokasi dana untuk operasional dan pembangunan koperasi
Dari total pembiayaan Rp3 miliar yang diterima setiap koperasi, sebesar Rp1,4 miliar telah ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan operasional sehari-hari.
Sementara dana yang tersisa dialokasikan untuk belanja modal serta mendukung pembangunan infrastruktur fisik koperasi sesuai kebutuhan program.
