Ancaman Besar LGBT di Indonesia, Kaitkan dengan UU Perkawinan dan Keturunan Bangsa
![]() |
| Ilustrasi. Fenomena LGBTQ. (Dok. Ist) |
SUARANASIONAL.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyoroti adanya potensi ancaman besar yang menurutnya dapat muncul apabila penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) semakin meluas di Indonesia.
Ia menilai isu tersebut berkaitan erat dengan sejumlah regulasi yang sudah berlaku di Tanah Air, khususnya terkait pernikahan dan keberlanjutan generasi.
Singgung aturan perkawinan di Indonesia
Marwan menegaskan bahwa Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perkawinan yang secara jelas mengatur bahwa pernikahan adalah antara laki-laki dan perempuan. Karena itu, ia menilai tidak ada ruang bagi pernikahan sesama jenis dalam sistem hukum yang berlaku saat ini.
"Tentu kalau LGBT memberi ruang kawin sejenis, tidak punya undang-undang, berarti melanggar undang-undang perkawinan," kata Marwan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Kaitkan dengan keberlanjutan keturunan
Selain aturan perkawinan, Marwan juga menyinggung Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Menurutnya, regulasi tersebut secara tidak langsung menegaskan bahwa keturunan hanya dapat dihasilkan dari hubungan pernikahan antara laki-laki dan perempuan.
Ia kemudian menilai bahwa jika fenomena LGBT semakin masif, maka akan muncul dampak serius terhadap keberlanjutan generasi bangsa.
"Nah, kalau begitu, ada ancaman yang besar kalau LGBT menjadi masif di Indonesia, maka kelanjutan keturunannya terancam. Jadi apalagi yang menentukan keberlanjutan negara kalau enggak ada keturunan," ujarnya.
Sebut tidak boleh ditoleransi
Lebih lanjut, Marwan secara tegas menyampaikan pandangannya bahwa budaya tersebut merupakan bentuk penyimpangan yang tidak boleh dibiarkan, terlebih jika ditampilkan secara terbuka di ruang publik.
“Karena ini penyakit dan perilaku yang menyimpang, memang harus, satu, harus tidak diperbolehkan. Tidak diperbolehkan itu dengan apa? Mungkinkah dengan undang-undang dan pengawasan? Kalau ini dianggap membahayakan, ya mungkin," tuturnya.
Dorong regulasi jika dianggap perlu
Marwan juga menilai wajar apabila muncul gagasan untuk membuat aturan khusus yang melarang LGBT, terutama di tengah kondisi saat ini yang menurutnya membuat sebagian pelaku semakin berani menampilkan diri di ruang publik.
"Jadi kalau ancaman ke negara ya saya kira sisinya itu. Tidak mungkin negara ini berlanjut kalau rakyatnya tidak ada karena tidak ada keturunan," pungkasnya.
Artikel ini telah terbit di IndonesiaTerkini.id, bagian dari Pewarta Network, dengan judul:
