DPR Buka Opsi Jadi Pengusul Utama Pembahasan RUU Perampasan Aset
![]() |
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan. (Dok. Istimewa) |
SUARANASIONAL.ID — Proses legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset berpotensi berubah arah. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka opsi untuk menjadi pengusul utama jika pemerintah tak segera memberikan kepastian.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, menegaskan parlemen punya peluang penuh untuk mengambil alih pembahasan.
“Tidak ada yang tidak mungkin. DPR bisa saja mengambil alih RUU Perampasan Aset. Tapi sementara ini masih diusulkan pemerintah. Nanti Baleg akan melihat kembali,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (4/9/2025).
Menurutnya, pengambilalihan ini mensyaratkan adanya pernyataan resmi dari pemerintah. Tanpa itu, DPR tak bisa serta-merta melanjutkan pembahasan.
“Kalau sudah diusulkan pemerintah, tentu harus ada pernyataan resmi dulu. Tidak bisa langsung kami ambil alih begitu saja,” kata Sturman.
Jika DPR akhirnya memutuskan menjadi inisiator, maka parlemen harus memulai dari nol, termasuk menyusun draf baru dan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para pakar lintas bidang.
“Kalau nanti jadi usulan DPR, tentu kita harus membuat dulu rancangannya. Harus melalui RDPU dengan para ahli—baik dari bidang hukum, ekonomi, maupun lainnya,” jelasnya.
Sejauh ini, RUU Perampasan Aset masih masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024–2029 sebagai usulan pemerintah. Namun, Sturman memastikan siapa pun pengusulnya tidak menjadi masalah, selama tidak bertentangan dengan regulasi yang ada.
“Yang penting, jangan sampai bertabrakan dengan UU yang sudah ada. Itu saja,” tegasnya.