Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP Mulai 2026? Ini 4 Fakta yang Harus Diketahui!

Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP Mulai 2026? Ini 4 Fakta yang Harus Diketahui!
Muncul wacana pembelian LPG 3 Kg wajib pakai KTP mulai 2026. (Dok. Ist)

SUARANASIONAL.ID — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merencanakan kebijakan baru pembelian LPG 3 kilogram (kg) yang akan menggunakan KTP sebagai syarat mulai 2026.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa regulasi ini masih dalam tahap penyempurnaan.

“Tahun depan, iya (beli LPG berdasarkan NIK),” ujar Menteri Investasi Bahlil Lahadalia di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 25 Agustus 2025.

1. Hanya untuk masyarakat desil 1–4

Gas elpiji 3 kg akan dibatasi untuk kelompok ekonomi bawah, yaitu rumah tangga desil 1–4 yang mewakili 40% populasi dengan kesejahteraan terendah di Indonesia.

“Jadi ya kalian jangan pakai LPG 3 kg lah, desil 8,9,10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah,” tegas Bahlil.

2. Basis data BPS jadi rujukan

Teknis pelaksanaan akan mengandalkan data tunggal Badan Pusat Statistik (BPS) agar penyaluran subsidi lebih tepat.

“Teknisnya lagi diatur dan nanti datanya data tunggal dari BPS, teknisnya akan dirapatkan setelah disahkan APBN,” tambahnya.

3. Kebijakan masih dalam proses kajian

Bahlil mengklarifikasi bahwa wacana ini belum final dan masih menjadi salah satu opsi penyaluran subsidi energi.

“Salah satu alternatifnya adalah KTP. Salah satu, tapi kan belum final,” ucapnya kepada wartawan di Kementerian ESDM, Jumat 29 Agustus 2025.

4. Sistem digital untuk data pembeli

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyebut pemerintah menyiapkan sistem digitalisasi untuk memverifikasi data penerima LPG 3 kg secara lebih akurat.

“Kami akan membangunkan sistem. Itu sistemnya sudah ada, tapi bagaimana secara sistem itu bisa lebih cepat, agar tidak berulang-ulang lagi setiap orang menyerahkan copy KTP,” katanya di Jakarta, Rabu 27 Agustus 2025.