Polisi Gerebek Warung Kopi di Medang Deras, Bandar Togel Online Ditangkap
![]() |
Pelaku judi togel online berhasil diringkus petugas dari Polres Batu Bara, pada Senin (4/1) lalu. (Dok. Liputanbmr) |
SUARANASIONAL.ID – Sebuah warung kopi di Desa Tanjung Sigoni, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, digerebek polisi dalam operasi pemberantasan perjudian togel online.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin (4/1/2025) sore tersebut, seorang pria bernama Antoni Siahaan (23) berhasil diamankan karena diduga berperan sebagai juru tulis togel.
Kapolres Batu Bara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, menegaskan komitmennya untuk memberantas perjudian di wilayahnya.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari tindak kriminal,” ujar AKBP Taufiq.
Penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perjudian di warung kopi tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Resum yang dipimpin oleh IPDA Ade Masry SH segera melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi.
Saat tiba di tempat kejadian, petugas menemukan Antoni Siahaan tengah melakukan aktivitas perjudian togel online.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu unit ponsel Oppo hitam yang digunakan untuk mengakses situs judi online Congtogel dengan saldo sebesar Rp 214.000.
Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp 60.000 hasil transaksi togel, tiga lembar kertas berisi angka tebakan, serta dua pulpen. Barang bukti tersebut langsung dibawa ke Mapolres Batu Bara untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Dr. Enand H. Daulay, S.H., M.H., memastikan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami akan mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera,” tegasnya.
Saat ini, Antoni Siahaan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Polisi juga sedang mengumpulkan bukti tambahan dan keterangan dari saksi-saksi guna memperkuat kasus ini. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Operasi ini melibatkan sejumlah personel dari Satreskrim Polres Batu Bara, termasuk AIPTU Victor Hutabarat, BRIPKA Andi Syaputra, Brigadir Sergio Situmorang S.H., Brigadir Parlin Silalahi S.Th., dan BRIPDA Rizky Nopiranta Kemis. Tim bertindak profesional untuk memastikan proses penangkapan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.