Tpz6TpCiGfz9BSd6BUMlGUA5Gd==

Korban Penipuan Investasi Jamu Abal-abal di Klaten dan DIY Bentuk Paguyuban, Tuntut Pengembalian Aset Sitaan

Korban Penipuan Investasi Jamu Abal-abal di Klaten dan DIY Bentuk Paguyuban, Tuntut Pengembalian Aset Sitaan
Pengurus Jambal Sejahtera Abadi, Ketua (7 dari kanan) saat audiensi dengan Kasipidum Kejari Klaten pada Februari 2024. (Dok. SUARA NASIONAL)

SUARANASIONAL.ID - Ratusan orang yang mengaku menjadi korban penipuan investasi serbuk jamu herbal abal-abal menunggu kepastian atas pengembalian aset yang berhasil disita dari pelaku.

Kasus bermula pada 2019 silam, saat ratusan orang mengaku telah menjadi korban penipuan dari investasi pengolahan serbuk jamu yang dijalankan PT Krishna Alam Sejahtera (KAS), Klaten.

Dalam kasus ini, Alfarizi yang diketahui sebagai direktur PT KAS, didakwa telah menipu ribuan warga Jateng-DIY melalui perusahaan tersebut.

Akal bulus Alfarizi terungkap dan diketahui berhasil meraup Rp17 miliar dari korbannya yang terlanjur percaya berinvestasi untul perusahaan bergerak di bidang pengeringan bahan jamu itu.

Dari bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan, Alfarizi akhirnya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara pada Desember 2019. Namun, pada Mei 2022 polisi kembali melanjutkan pemeriksaan kepada terpidana atas perkara penggelapan aset investasi berdasar kasus sebelumnya.

Melalui tuntutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, diputuskan hukuman bagi terpidana bertambah menjadi 8 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar.

Kemudian pada November 2022, melalui upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Semarang, terpidana mendapat tambahan hukuman menjadi 10 tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Demikian pula melalui putusan Kasasi MA pada Mei 2023, yang hasil putusannya tidak berubah.

Kejari Klaten sebagai eksekutor diperintah mengembalikan sitaan aset korban baik berupa uang tunai Rp 3,3 Milyar, barang bergerak dan tak bergerak berupa 2 petak rumah tanah, kepada saksi korban secara proporsional. Kasipidum Kejari Klaten meminta pengembalian melalui sebuah Paguyuban berbadan hukum.

Atas dasar itu, kemudian terbentuklah sebuah perkumpulan bernama Jambal Sejahtera Abadi yang beralamat di Dukuhsari Purwomartani, Kalasan, Sleman, sejak September 2024.

Sebagaimana fungsinya, Jambal Sejahtera Abadi, atau biasa disingkat Jambalsa, menjadi wadah bagi para korban untuk melakukan tuntutan pengembalian atas hak aset yang ditilap pelaku.

Hingga kini, ratusan korban sudah bergabung ke dalam perkumpulan Jambal Sejahtera Abadi tersebut. Diperkirakan masih banyak korban yang belum terdaftar sehingga diharapkan dapat segera bergabung agar tuntutannya dapat terfasilitasi.

Dalam unggahan media sosial Instagram, pada Minggu (10/11/2024), perkumpulan Jambal Sejahtera Abadi mengimbau masyarakat yang menjadi korban bisa melakukan pendaftaran dengan menyerahkan foto e-KTP dan dokumen perjanjian kerja sama yang pernah terjalin dengan PT KAS dan/atau terpidana Alfarizi.

Proses pendaftaran dapat dilakukan secara daring (online) dengan mengisi formulir melalui tautan ini. Atau menyalin shorten URL berikut:  https://bit.ly/3O0aP3y. Jangan lupa juga untuk mengikuti informasi update dari perkumpulan Jambalsa melalui akun Instagram resminya @perkumpulan_jambalsa atau silakan klik tautan berikut: https://www.instagram.com/perkumpulan_jambalsa?igsh=MTg2b2dveGhwZG95Mw==.***

***
Dapatkan berita Indonesia terbaru viral 2025, update terkini hari ini dari media online SuaraNasional.id melalui platform Google News.