Tpz6TpCiGfz9BSd6BUMlGUA5Gd==

Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi Terkait Kasus Impor Gula

Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi Terkait Kasus Impor Gula
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). (Dok. ANTARA)

SUARA NASIONAL - Pada Senin, 25 November 2024, tim jaksa penyidik dari Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima saksi dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi yang terkait dengan impor gula pada Kementerian Perdagangan untuk periode 2015 hingga 2016.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan dalam pernyataan resminya bahwa kelima saksi yang diperiksa memiliki peran penting dalam peristiwa yang sedang diselidiki. Saksi pertama yang dimintai keterangan adalah HR, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat Badan Ketahanan Pangan. Selanjutnya, penyidik memeriksa LKH, seorang fungsional Analis Ketahanan Pangan di Badan Pangan Nasional.

Selain itu, WAR, yang menjabat sebagai Ketua Tim Bidang Pertanian di Kementerian Perdagangan, turut diperiksa dalam kesempatan tersebut. Dua saksi terakhir yang diperiksa adalah EES, yang menjabat sebagai Kasi Standarisasi di Direktorat Industri Makanan Hasil Laut dan Perikanan Kementerian Perindustrian pada tahun 2011 hingga 2016, dan CSR, seorang Perencana Ahli Muda di Direktorat yang sama.

Harli Siregar menambahkan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi yang sedang berjalan.

Dalam perkembangan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Thomas Trikasih Lembong (TTL), yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016, serta CS, yang merupakan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Kejagung menyebutkan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong, sebagai Menteri Perdagangan, memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih. Padahal, dalam rapat koordinasi antar kementerian yang digelar pada 12 Mei 2015, disimpulkan bahwa Indonesia pada saat itu mengalami surplus gula dan tidak memerlukan impor gula.

Kejagung juga menambahkan bahwa persetujuan impor yang dikeluarkan oleh Tom Lembong tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian mengenai kebutuhan gula dalam negeri pada waktu itu.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat kebijakan impor yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi pasar domestik, yang seharusnya mengutamakan pemenuhan kebutuhan gula dari produksi dalam negeri.

Melalui penyidikan ini, Kejagung terus berupaya untuk mengungkap lebih lanjut dugaan penyimpangan dalam proses persetujuan impor yang merugikan negara.

***
Dapatkan berita Indonesia terbaru viral 2025, update terkini hari ini dari media online SuaraNasional.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter