Barang bukti salah satu kasus judi online yang terungkap. |
SUARANASIONAL.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas terhadap maraknya judi online di Indonesia dengan memblokir 5.364 rekening bank dan 555 akun dompet digital yang terkait dengan aktivitas perjudian tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, pada Rabu (22/5/2024) di Istana Kepresidenan, Jakarta.
"Langkah ini merupakan upaya keras OJK untuk memberantas judi online yang meresahkan masyarakat," kata Mahendra.
Lebih lanjut, Mahendra menjelaskan bahwa OJK tidak hanya memblokir rekening, tetapi juga menandai nama pemilik rekening tersebut.
Hal ini dilakukan agar mereka tidak bisa lagi membuka rekening di bank manapun di Indonesia.
"Kami akan lihat dari yang sudah diblokir ini untuk kita lakukan langkah-langkah lebih lanjut," ujar Mahendra.
"Untuk melihat kemungkinan bagaimana nama-nama pemiliknya juga untuk menjadi orang-orang yang kemudian harus diperhatikan di seluruh bank, bukan hanya di bank-bank tempat rekening mereka diblokir," imbuhnya.
OJK juga bekerja sama dengan perbankan untuk mempelajari pola transaksi rekening rekening judi online. Dengan begitu, bank dapat menindaklanjuti rekening mencurigakan secara proaktif.
"Kan rekening itu aktivitasnya punya pola ya, dan itu yang akan kami pahami dan selanjutnya Bank harus bisa enforce," jelas Mahendra.
Upaya pemberantasan judi online ini mendapat dukungan penuh dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam rapat internal bersama para menteri, Jokowi menginstruksikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menangani judi online.
Satgas ini akan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sebagai ketua bidang pencegahan, dan Kapolri sebagai ketua bidang penindakan.
"Sesuai arahan Bapak Presiden akan dibentuk satgas judi online di mana ketuanya Pak Menkopolhukam, ketua bidang pencegahannya Menkominfo, dan ketua penindakannya adalah Pak Kapolri," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi.
Pembentukan Satgas judi online ini diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan judi online di Indonesia dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Pasalnya, masyarakat kerap menjadi korban judi online yang merugikan dari beberapa aspek, mulai dari finansial, mental, kejiwaan, hingga nasib rumahtangga. Hal itu karena pelaku judi online selalu melontarkan bujuk rayu berupa iming-iming kemenangan besar seperti prediksi sgp, bonus, dan hadiah-hadiah lainnya.
Karenanya pemerintah terus menggencarkan aksi pemberantasan judi online dari berbagai platform, termasuk iklan yang masih bertebaran di media sosial.