Polisi menunjukkan pelaku beserta barang bukti. |
BULELENG, SUARA NASIONAL - Seorang pria berinisial Fajar Gunawan (37) ditangkap polisi setelah mencuri tas milik Joni Irawan (39) di parkiran minimarket kawasan Kelurahan Kampung Bugis, Buleleng.
Uang hasil curian tersebut digunakan Fajar untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu dan bermain judi slot.
"Pelaku mencuri tas milik korban yang diletakkan di dashboard mobil," kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika, Kamis (28/3/2024).
Baca juga: TRAGIS! AW Peragakan 28 Adegan Kasus Pembunuhan Marcel yang Dilatarbelakangi Utang Game Online
Kejadian bermula saat Joni sedang memasang papan baliho rokok bersama teman-temannya. Fajar datang dengan motor dan berpura-pura meminjam korek api.
"Selang lima menit kemudian, pelaku pergi dan mengambil tas milik korban," terang AKP Diatmika.
Korban yang kehilangan tasnya langsung melapor ke Polsek Kota Singaraja. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Fajar pada Kamis (21/3/2024) malam.
"Identitas pelaku mudah dilacak karena korban sempat melihat dan menghafal plat kendaraan motor yang digunakan pelaku," imbuh AKP Diatmika.
Baca juga: 2 Pemuda di Gresik Diamankan Polisi Karena Main Judi Online saat Bulan Ramadhan
Fajar mengakui perbuatannya dan mengaku telah menghabiskan uang hasil curian untuk membeli sabu dan bermain judi slot.
"Pelaku sudah dua tahun ini menjadi pengguna sabu," ungkap AKP Diatmika.
Atas perbuatannya, Fajar dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.