Ilustrasi. |
SUARA NASIONAL - Kepolisian Resor Bantul telah berhasil membekuk ES, seorang pria berusia 47 tahun, yang tertangkap tangan di sebuah kedai lokal yang terletak di Jalan Janti, Wonocatur, Banguntapan, Bantul.
ES, yang merupakan penduduk Triharjo, Sleman, Kabupaten Sleman, harus berurusan dengan hukum setelah terbukti berpartisipasi dalam togel online Hong Kong.
Kasi Humas Polres Bantul, dipimpin oleh Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnaya, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi tentang ES yang terlibat dalam data hk melalui sebuah situs web.
Informasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul yang berhasil mengamankan ES di kedai tempat ia biasa berkumpul.
“Saat ini, ES masih berada dalam proses penyelidikan di Polres Bantul,” ungkap Jeffry.
Tidak hanya berhasil mengamankan tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti, termasuk satu unit ponsel dan kartu ATM yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi pembelian nomor lotere. Atas perbuatannya, ES kini harus menghadapi hukum berdasarkan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda sebesar 25 juta Rupiah.
Berdasarkan pemeriksaan awal, terungkap bahwa ES terlibat dalam lotere online karena terpesona oleh harapan mendapatkan uang secara instan. Jeffry menegaskan pesannya kepada masyarakat untuk menghindari segala bentuk perjudian, termasuk lotere, permainan kartu, sabung ayam, dan jenis perjudian online lainnya yang saat ini sedang populer.
“Perjudian tidak membawa keuntungan, sebaliknya hanya membawa kerugian yang bisa menimbulkan masalah baik untuk individu maupun keluarganya,” tambah Jeffry.
Jeffry juga menyerukan kepada warga Bantul untuk saling mengawasi dan mengingatkan satu sama lain. Jika melihat, mendengar, atau mengetahui adanya kegiatan perjudian, warga diharapkan untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau kepada perangkat pemerintahan lokal. Polres Bantul berkomitmen untuk memberantas perjudian di wilayah mereka.