ATR/BPN Terapkan Standar Baru, Pengukuran Tanah Maksimal 12 Hari Mulai 17 Agustus 2026
![]() |
| ATR/BPN menetapkan standar baru pengukuran tanah maksimal 12 hari melalui sistem Pengukuran Terjadwal yang mulai berlaku pada 17 Agustus 2026. (Dok. Ist) |
SUARANASIONAL.ID — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan standar baru dalam layanan pengukuran tanah dengan target penyelesaian paling lama 12 hari. Kebijakan ini akan diberlakukan secara nasional melalui sistem Pengukuran Terjadwal mulai 17 Agustus 2026 sebagai bagian dari pembenahan layanan pertanahan.
Melalui skema baru tersebut, masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran tanah akan memperoleh jadwal pelayanan dengan waktu tunggu maksimal tujuh hari. Setelah proses pengukuran selesai, penyusunan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan rampung dalam waktu paling lama lima hari.
"Dengan demikian, sejak permohonan diajukan hingga Peta Bidang Tanah diterbitkan, total waktu pelayanan maksimal adalah 12 hari," ujar Nusron melalui pernyataan resminya, Sabtu (1/8/2026).
Sistem baru utamakan kepastian jadwal
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan sistem Pengukuran Terjadwal akan menggunakan mekanisme first in, first out. Dengan pola tersebut, setiap permohonan diproses sesuai urutan penerimaan sehingga masyarakat memperoleh kepastian jadwal sekaligus proses pelayanan yang lebih transparan.
Selain layanan reguler, ATR/BPN juga menyiapkan opsi layanan premium bagi pemohon yang membutuhkan percepatan pengukuran tanah.
Layanan tersebut dapat dimanfaatkan dengan membayar tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.
Peralihan hak atas tanah dipercepat menjadi 10 hari kerja
Tidak hanya layanan pengukuran tanah, ATR/BPN juga menetapkan target baru untuk penyelesaian layanan peralihan hak atas tanah yang dipangkas menjadi maksimal 10 hari kerja. Perhitungan waktu tersebut dimulai setelah proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Dalam skema itu, verifikasi BPHTB ditargetkan selesai dalam tiga hari. Selanjutnya, pembuatan akta jual beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dialokasikan selama dua hari.
Sementara itu, pemohon diberikan waktu lima hari untuk melengkapi persyaratan sekaligus melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dan PNBP.
ATR/BPN dorong percepatan verifikasi BPHTB
Untuk mengatasi hambatan yang selama ini kerap muncul pada tahapan verifikasi BPHTB di pemerintah daerah, ATR/BPN akan mendorong penyusunan Surat Edaran Bersama bersama Kementerian Dalam Negeri.
Di sisi lain, seluruh Kantor Pertanahan juga diminta segera menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah. Langkah tersebut bertujuan mempercepat proses verifikasi BPHTB sekaligus mengintegrasikan data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB).
Menurut Nusron, percepatan standar pelayanan tersebut merupakan bagian dari reformasi birokrasi di sektor pertanahan.
Ia menegaskan seluruh jajaran ATR/BPN harus mengedepankan pelayanan yang memudahkan masyarakat sehingga administrasi pertanahan dapat berlangsung lebih cepat, tertib, serta memberikan kepastian waktu.
