Tpz6TpCiGfz9BSd6BUMlGUA5Gd==

DP3 Sleman Tegaskan Komitmen Selesaikan Usulan Pupuk Bersubsidi 2025 Tepat Waktu

DP3 Sleman Tegaskan Komitmen Selesaikan Usulan Pupuk Bersubsidi 2025 Tepat Waktu
Petani di Kapanewon Moyudan, Kabupaten Sleman, DIY. (Dok. ANTARA)

SLEMAN, SUARA NASIONAL - 12 November 2024, Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (DP3) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menegaskan optimisme untuk menyelesaikan usulan penerima pupuk bersubsidi tahun 2025 sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan.

Hingga kini, DP3 Sleman telah mengentri data petani penerima subsidi dalam sistem e-RDKK, dengan progres yang menunjukkan hasil positif.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DP3 Sleman, Suparmono, mengungkapkan bahwa pendaftaran usulan kebutuhan pupuk bersubsidi 2025 sudah dimulai dan akan berlangsung hingga 15 November 2024.

"Kami telah mulai mengentri data petani penerima subsidi dengan melibatkan petugas Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan admin e-RDKK," ujar Suparmono di sela-sela kegiatan monitoring data di Sleman pada hari Selasa (12/11/2024).

Saat ini, sebanyak 40.595 Nomor Induk Kependudukan (NIK) petani telah terdata dalam aplikasi e-RDKK untuk kebutuhan pupuk subsidi tahun 2025. Jika dibandingkan dengan jumlah NIK pada tahun 2024 yang tercatat sebanyak 53.764 petani, capaian ini sudah mencapai 75,5 persen.

Selain itu, luas lahan yang sudah terentri untuk kebutuhan pupuk bersubsidi juga mencapai 75,08 persen atau sekitar 35.568,499 hektare dari total luasan yang diusulkan pada 2024, yang berjumlah 47.373,032 hektare. Pada 2024, Sleman berhasil mengusulkan pupuk subsidi dalam jumlah besar, yakni 10.792.084 kilogram urea dan 12.113.293 kilogram NPK.

Proses pengusulan ini dinilai sangat penting dalam rangka memastikan penyaluran pupuk subsidi tepat sasaran. Menurut Suparmono, tahapan ini adalah salah satu titik kritis dalam pengelolaan dan penyaluran pupuk bersubsidi pada sektor pertanian.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2024, pupuk subsidi diperuntukkan bagi petani yang terdaftar dalam e-RDKK, yang terdiri dari subsektor tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan, serta tergabung dalam kelompok tani.

"Petani yang berhak mendapatkan subsidi harus terdaftar dalam sistem, yaitu melalui e-RDKK dan harus menjadi anggota kelompok tani," jelas Suparmono. Sembilan komoditas utama yang masuk dalam kategori penerima pupuk subsidi adalah padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.

Lebih lanjut, Suparmono menjelaskan bahwa petani yang tidak tergolong dalam kategori kecil—yakni yang memiliki lahan lebih dari dua hektare—tidak termasuk dalam daftar penerima subsidi. Selain itu, untuk memastikan kelancaran proses, data petani harus terintegrasi antara Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan) dan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.

Meskipun proses pengentrian data berjalan lancar, Suparmono mengakui bahwa ada beberapa kendala teknis yang dihadapi oleh petugas. Salah satu tantangan utama adalah terkait dengan data NIK. Sebelum memasukkan data ke dalam e-RDKK, petugas harus memastikan bahwa data petani sudah terupdate di aplikasi Simluhtan.

"Petani yang ingin mendaftar harus memastikan data kependudukannya yang terbaru. Update data kependudukan dapat dilakukan di Kantor Kapanewon dengan membawa berkas administrasi pendukung," ujar Suparmono.

Setelah data kependudukan petani terintegrasi dengan Simluhtan, petugas PPL dan admin e-RDKK akan mengelola data usulan yang mencakup identitas petani, luas lahan, serta komoditas yang dibudidayakan dalam format Excel. Data ini kemudian diverifikasi dan disahkan melalui proses berjenjang hingga memperoleh Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Suparmono juga mengungkapkan bahwa sistem e-RDKK untuk 2025 memiliki sejumlah pembaruan yang diharapkan dapat mempermudah administrasi dan penyaluran pupuk subsidi. Di antaranya, adanya evaluasi setiap empat bulan sekali, serta kemudahan bagi petani untuk mengupdate data NIK mereka jika ada perubahan, misalnya jika terjadi pergantian ahli waris atau pengganti petani yang meninggal dunia.

"Jika terjadi perubahan pada data petani, misalnya petani meninggal dunia, kami bisa langsung mengubah usulan atas nama ahli waris atau pengganti tanpa harus melalui verifikasi berjenjang lagi," ujar Suparmono.

Selain itu, dalam rangka meningkatkan efektivitas penyaluran pupuk bersubsidi, Kementerian Pertanian telah menetapkan kebijakan untuk mengintegrasikan penggunaan KTP atau Kartu Tani Digital dalam proses penebusan pupuk.

Sejak 8 Oktober 2024, petani sudah dapat menebus pupuk subsidi menggunakan mesin MPos dengan menunjukkan KTP atau Kartu Tani. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan distribusi pupuk bersubsidi tepat sasaran dan lebih efisien.

"Mulai 8 Oktober 2024, transaksi pupuk subsidi dapat dilakukan menggunakan mesin MPos. Petani bisa menebus pupuk dengan Kartu Tani atau KTP," kata Suparmono.

Dengan berbagai upaya yang telah dilakukan, Suparmono menyatakan optimisme bahwa seluruh proses administrasi dan penyaluran pupuk bersubsidi di Sleman akan selesai tepat waktu. "Kami yakin dalam beberapa hari ke depan, proses entri data akan tuntas dan petani dapat menerima subsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutupnya.

***
Dapatkan berita Indonesia terbaru viral 2025, update terkini hari ini dari media online SuaraNasional.id melalui platform Google News.