Tpz6TpCiGfz9BSd6BUMlGUA5Gd==

BCA Dukung Inisiatif OJK Gunakan Media Sosial dan Tagihan Listrik sebagai Indikator Penilaian Kredit

BCA Dukung Inisiatif OJK Gunakan Media Sosial dan Tagihan Listrik sebagai Indikator Penilaian Kredit
EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F. Haryn usai menghadiri Indonesia Knowledge Forum XIII-2024 yang digelar BCA di Jakarta, Selasa (12/11/2024). (Dok. ANTARA)

JAKARTA, SUARA NASIONAL  – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyatakan dukungannya terhadap rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan menggunakan data dari media sosial (medsos) serta riwayat tagihan listrik sebagai alternatif dalam penilaian kredit.

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan inklusi keuangan dan memberikan akses kredit kepada masyarakat yang selama ini tidak terjangkau oleh sistem pemeringkatan tradisional.

Dalam sebuah acara yang diselenggarakan di Jakarta pada Selasa, EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, menjelaskan bahwa pihaknya siap untuk berkoordinasi dan mendukung pengembangan regulasi tersebut.

"Kami tentunya sebagai perbankan akan berkoordinasi, kami akan mendukung seperti apa kira-kira kebijakan pemerintah dan tentunya kami akan bersedia untuk berkomunikasi dengan seluruh stakeholders, kemudian juga tentunya dengan regulator dan tentu diskusi ini kalau nanti akan dibutuhkan, dilanjutkan kami tentu akan comply dan kita akan mengikuti seperti apa arahan dari regulator," ujar Hera dalam Indonesia Knowledge Forum XIII-2024 yang digelar BCA.

OJK saat ini tengah merancang Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA). Rancangan peraturan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Regulatory Sandbox yang menguji model bisnis pemeringkat kredit alternatif untuk diatur dan diawasi oleh OJK.

PKA diharapkan dapat mengisi kekosongan yang ada pada sistem penilaian kredit tradisional yang hanya mengandalkan data historis.

Hera menambahkan bahwa pemanfaatan data alternatif seperti aktivitas media sosial dan tagihan listrik tidak hanya bermanfaat bagi sektor perbankan, tetapi juga dapat diaplikasikan pada berbagai sektor lainnya. Hal ini sangat relevan mengingat banyaknya bisnis yang sudah menggunakan media sosial untuk pemasaran dan interaksi dengan konsumen.

"Jadi menurut kami bisa menyeluruh ke banyak sektor dan mungkin sudah ada kajian awal yang dimiliki oleh regulator sehingga akhirnya mengeluarkan sebuah formulasi baru untuk penilaian masyarakat," jelas Hera.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang merumuskan regulasi terkait izin usaha untuk Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).

Menurutnya, PKA akan memiliki tiga fungsi utama, yakni memberikan skor kredit kepada individu dan UMKM yang selama ini tidak memiliki riwayat kredit, memperluas akses ke lembaga jasa keuangan, serta meningkatkan kualitas kredit yang diberikan.

“Banyak masyarakat kita ini mayoritas tidak punya data historis kredit, sayang juga kan kalau mereka kemudian tidak terlayani. Nah, muncullah kebutuhan itu dan dijawab dengan hadirnya lembaga pemeringkat kredit alternatif ini. Ini membuka aksesibilitas terhadap layanan yang semula mereka mungkin tidak akan terlayani, karena kan tidak punya data historis scoring-nya," ujar Hasan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa PKA tidak hanya akan menguntungkan masyarakat, tetapi juga lembaga jasa keuangan. Dengan adanya model penilaian alternatif ini, lembaga keuangan diharapkan dapat memperluas jangkauan penyaluran kredit, terutama kepada mereka yang sebelumnya belum terlayani.

Selain itu, penggunaan data alternatif juga dapat meningkatkan kualitas kredit yang disalurkan, mengurangi risiko gagal bayar, dan menurunkan tingkat utang macet (bad debt).

Pemerintah berharap bahwa kehadiran sistem Pemeringkat Kredit Alternatif ini akan memperluas akses kredit kepada individu dan UMKM yang sebelumnya kesulitan mengakses layanan keuangan formal.

Salah satu dampaknya adalah mengalihkan masyarakat dari penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal ke layanan pinjol yang terdaftar dan diawasi OJK, yang lebih aman dan memiliki regulasi yang jelas.

Menurut Hasan, dengan adanya sistem pemeringkatan kredit yang lebih inklusif, masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki riwayat kredit dapat memperoleh akses ke produk kredit yang lebih beragam. Hal ini akan membantu mengurangi ketergantungan pada pinjol ilegal yang sering kali menawarkan bunga tinggi dan tidak memiliki perlindungan konsumen.

***
Dapatkan berita Indonesia terbaru viral 2025, update terkini hari ini dari media online SuaraNasional.id melalui platform Google News.