Pelaku kasus judi togel di Kabupaten Dairi. |
SIDIKALANG, SUARA NASIONAL - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dairi mengamankan seorang pria berinisial SP yang diduga terlibat dalam kasus perjudian togel di Jalan Sim-Sim, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Penangkapan SP dilakukan pada hari Selasa (4/6/2024) berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aksi perjudian di wilayah tersebut.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Sat Reskrim Polres Dairi langsung melakukan penyelidikan," ujar Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari.
Saat di lokasi, petugas mendapati SP sedang menulis rekapan judi togel di sebuah warung sarapan pagi. Kepada petugas, SP mengaku berperan sebagai pencatat nomor togel yang dipesan oleh para penjudi melalui aplikasi WhatsApp.
"SP mencatat nomor yang dipesan, kemudian memasang taruhan di website judi online melalui handphone miliknya," terang Kapolres Dairi.
SP mendapatkan keuntungan sebesar 2 persen dari total taruhan yang dipasang oleh para penjudi yang kalah. Keuntungan tersebut diperoleh SP dengan cara menarik dana dari website judi online.
Barang bukti yang disita dari SP adalah 1 unit handphone, uang tunai sebesar Rp 455 ribu, dan kertas berisi rekapan nomor togel. SP disangkakan melanggar Pasal 303 Ayat (1) Ke 1e, 2e, 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Penangkapan SP diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku perjudian lainnya di wilayah hukum Polres Dairi.
Sementara itu, masyarakat juga diminta lebih waspada terhadap potensi ulah dari pelaku lain yang mungkin masih banyak di sekitar tempat tinggal mereka. Terlebih saat ini ada banyak macam perjudian daring, termasuk jenis togel online alexistogel, slot online, dan lainnya. Selain itu, masyarakat diminta aktif melapor jika terindikasi mengetahui aktivitas perjudian di wilayah mereka.