Tpz6TpCiGfz9BSd6BUMlGUA5Gd==

Pria Sukoharjo Nekat Curi Motor Milik Tetangga Demi Judi Slot

Pria Sukoharjo Nekat Curi Motor Milik Tetangga Demi Judi Slot
SM (35) saat diperiksa polisi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Dok. Humas Polres Sukoharjo)

SUKOHARJO, SUARA NASIONAL - Seorang pria berinisial SM (35) warga Desa Ngumbakan, Kecamatan Polokarto, Sukoharjo, Jawa Tengah, nekat mencuri sepeda motor tetangganya sendiri. Aksi nekat tersebut dilakukannya demi mendapatkan modal untuk bermain judi slot online.

Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Dimas, mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (3/1/2024) lalu sekitar pukul 10.00 WIB.

SM berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban, Hadi Siswanto, beserta BPKB-nya.

"Pelaku ini mengambil motor dan BPKB milik korban kemudian menjualnya," ungkap AKP Dimas saat dikonfirmasi, Kamis (14/3/2024).

Kepada polisi, SM mengaku nekat mencuri motor karena terobsesi dengan judi slot online. Ia tergoda untuk mendapatkan uang dengan cepat demi bisa bermain judi.

"Motifnya untuk modal judi slot online," terang AKP Dimas.

Korban yang kehilangan motornya kemudian melaporkannya ke Polres Sukoharjo. Petugas yang bergerak cepat berhasil menangkap SM pada Rabu (6/3/2024).

"Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dalam waktu singkat," ujar AKP Dimas.

Akibat perbuatannya, SM dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp60 juta.

Kasus ini menjadi contoh bagaimana judi online, khususnya jenis slot online, atau yang juga sering disebut slot gacor ini dapat mendorong seseorang melakukan tindakan kriminal. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk menjauhi segala bentuk perjudian dan mencari kegiatan yang lebih positif.



Tonton video berita Indonesia viral 2024 dari kanal YouTube resmi Pewarta Network.



Dapatkan berita Indonesia terbaru viral 2024, update terkini hari ini dari media online SuaraNasional.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close