Tpz6TpCiGfz9BSd6BUMlGUA5Gd==

Wabup Gowa Serahkan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Ke DPRD

Wabup Gowa Serahkan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Ke DPRD
Wabup Gowa Serahkan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Ke DPRD 
(Dok : Humas Diskominfo Gowa) 

PEWARTA.CO.ID - Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni menyerahkan 1 (satu) buah Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Kabupaten Gowa, Selasa (18/7).


Abd Rauf menyampaikan bahwa penyerahan PDRD ini dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.


"Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri secara efektif dan efisien, dimana pemerintah daerah menetapkan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang saat ini menjadi dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan restrukturisasi dan rasionalisasi pajak daerah dan retribusi daerah," ungkapnya.


Restrukturisasi pajak dilakukan dengan penambahan dan pengurangan objek pajak serta penyesuaian tarif maksimal pajak daerah dengan penambahan opsen pajak mineral bukan logam dan bantuan (MBLB) sebagai sumber penerimaan baru. Sehingga dapat memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan di daerah. 


"Inilah yang akan mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas karena perencanaan, penganggaran, dan realisasi APBD akan lebih baik. Apalagi opsen pajak juga mendorong peran daerah untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan daerah. Sebab kehadiran mekanisme opsen pajak diharapkan dapat meningkatkan kemandirian daerah dengan mengoptimalkan penerimaan pajak tanpa menimbulkan beban tambahan bagi wajib pajak," kata Karaeng Kio sapaan akrab Wabup Gowa.


Lanjutnya, sementara itu rasionalisasi juga dilakukan terhadap retribusi daerah dengan menyederhanakan jumlah objek retribusi daerah dari sebelumnya 32 jenis menjadi 18 jenis pelayanan. 


Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas pemungutan dan kepatuhan. Selain itu penyederhanaan juga dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat dalam upaya mendapatkan pelayanan dasar publik yang menjadi kewajiban pemerintah daerah.


"Jadi terdapat kebutuhan pemerintah untuk segera melakukan integrasi, harmonisasi, penataan kembali dan penyesuaian dengan kondisi saat ini terhadap berbagai peraturan daerah yang mengatur mengenai pajak daerah dan retribusi daerah," ujarnya.


Olehnya itu sangatlah penting dan perlu mendapat perhatian untuk dibahas bersama, dicermati dan dikaji sehingga Ranperda ini dapat disempurnakan baik dari segi redaksional maupun dari segi muatan tekhnis pelaksanaannya.


"Kami berharap melalui pembahasan Ranperda ini nantinya pihak eksekutif dan legislatif lebih meningkatkan kerjasama yang baik agar pembahasan Ranperda ini bisa berjalan dengan lancar dan sukses demi 

membangun Kabupaten Gowa kedepan guna meningkatkan, kesejahteraan, ketertiban, dan pelayanan kepada masyarakat," harapnya.


Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Rafiuddin mengatakan akan segera menindaklanjuti Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.  Dirinya menyebutkan DPRD Kabupaten Gowa akan segera melakukan pembahasan.


"Kami bersama Fraksi-Fraksi akan membahas lebih lanjut terkait Ranperda tersebut, sehingga apa yang menjadi harapan kita bersama untuk memgura gi beban masyarakat dapat terwujud" ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Dapatkan berita Indonesia terbaru viral 2024, update terkini hari ini dari media online SuaraNasional.id melalui platform Google News.