PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung Terkait Penyitaan Kasus MBG
![]() |
| Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung menghadapi putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Dok. Ist) |
SUARANASIONAL.ID — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung terkait keabsahan penyitaan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin, 14 September 2026. Hakim juga menyatakan biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan jumlah nihil.
Hakim pertimbangkan riwayat permohonan praperadilan
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut pemeriksaan praperadilan mengenai sah atau tidaknya upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk objek yang sama.
Pertimbangan tersebut merujuk pada Pasal 160 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hakim juga mempertimbangkan riwayat permohonan sebelumnya yang diajukan Lodewyk. Di PN Jakarta Selatan, permohonan terdahulu telah diperiksa dan menghasilkan putusan tidak dapat diterima.
Lodewyk juga pernah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, PN Jakarta Pusat memutuskan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili permohonan tersebut.
Perkara dinilai sudah masuk pokok pembuktian
Selain persoalan pengajuan praperadilan, hakim menilai perkara yang menjerat Lodewyk telah memasuki tahap pembuktian pokok perkara.
Karena itu, menurut hakim, persoalan yang berkaitan dengan perkara tersebut seharusnya diperiksa dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bukan melalui mekanisme praperadilan.
“Menimbang bahwa eksepsi tersebut terkait dengan pokok perkara, yang harus dibuktikan dalam pengesahan pokok perkara, maka eksepsi tersebut beralasan hukum untuk ditolak,” ujar Sulistyo dalam persidangan.
Dalam amar putusannya, hakim menolak eksepsi termohon seluruhnya dan menolak permohonan praperadilan Lodewyk Pusung seluruhnya.
