Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Komdigi Minta Hornet Dihapus dari Google Play dan App Store, Ini Alasannya

komdigi minta aplikasi hornet dihapus dari toko aplikasi
Komdigi meminta aplikasi Hornet dihapus dari Google Play dan App Store di Indonesia. (Dok. Ist)

SUARANASIONAL.ID — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta Apple App Store dan Google Play Store melakukan delisting aplikasi Hornet dari layanan yang dapat diakses pengguna di Indonesia. Langkah tersebut berkaitan dengan persoalan kepatuhan PSE serta aduan masyarakat mengenai keterkaitan platform itu dengan kampanye LGBTIQ+.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan pemerintah menerima aduan masyarakat yang kemudian menjadi perhatian dalam pengawasan terhadap Hornet.

“Komdigi menerima aduan dari masyarakat mengenai keterkaitan platform Hornet dengan kampanye LGBTIQ+. Hal ini menjadi perhatian karena ada nilai, norma, dan ketentuan hukum yang harus dihormati oleh setiap platform yang beroperasi di Indonesia,” kata Alexander dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (15/8/2026).

Menurut Alexander, persoalan yang menjadi perhatian pemerintah tidak terbatas pada konten di platform tersebut. Komdigi juga menyoroti status pendaftaran Hornet sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

Komdigi soroti kewajiban PSE

Alexander menyebut Hornet sejak awal tidak pernah mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia. Kondisi tersebut dinilai sebagai persoalan kepatuhan yang perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dari awal Hornet tidak pernah mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia. Ini merupakan persoalan kepatuhan yang harus kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Alexander.

Atas persoalan tersebut, Komdigi telah berkoordinasi dengan penyedia toko aplikasi untuk meminta penghapusan Hornet dari layanan yang dapat diakses pengguna di Indonesia.

“Kami sudah minta App Store dan Play Store agar aplikasi tersebut segera di-delisting. Ini bagian dari penegakan aturan terhadap platform yang tidak memenuhi kewajibannya di Indonesia,” katanya.

Komdigi siapkan proses terhadap aplikasi serupa

Alexander menegaskan kewajiban mematuhi aturan nasional berlaku bagi setiap platform digital yang menyediakan layanan untuk masyarakat Indonesia. Menurut dia, kewajiban tersebut tidak dibedakan berdasarkan asal negara, skala perusahaan, maupun jumlah pengguna.

“Ruang digital Indonesia bukan ruang tanpa aturan. Setiap platform yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi ketentuan hukum Indonesia,” kata Alexander.

Selain Hornet, Komdigi juga menyatakan akan memproses aplikasi lain yang memiliki layanan serupa. Pengawasan tersebut mencakup aspek konten sekaligus kepatuhan penyelenggara terhadap kewajiban hukum dan tata kelola sistem elektronik.

Komdigi juga akan menindaklanjuti laporan serta aduan masyarakat dan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk penyedia toko aplikasi. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya memastikan ekosistem digital Indonesia berjalan sesuai hukum dan ketentuan nasional.

“Prinsipnya sederhana, siapa pun yang ingin menyediakan layanan digital bagi masyarakat Indonesia harus hadir secara bertanggung jawab dan mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Alexander.

lgopro99