![]() |
Ilustrasi. |
SuaraNasional.id - Seorang tenaga IT di sebuah perusahaan manufaktur tekstil di kawasan Tambora, Jakarta Barat nekat menggelapkan barang-barang kantor demi memenuhi nafsu berjudi.
Tak tanggung-tanggung, pelaku bernama Wahyu diketahui telah melakukan aksinya selama empat bulan terakhir selama bergabung dengan perusahaan tersebut. Pihak perusahaan mengklaim telah mengalami kerugian hingga Rp 138 juta.
Kapolsek Tambora Komisaris Putra Pratama menjelaskan, pelaku mendapatkan uang dengan cara menggadaikan barang-barang milik kantor tersebut dengan harga bervariasi. Di mana hasilnya ia gunakan untuk bermain judi online.
"Perbuatan pelaku sudah empat bulan. Ada beberapa pegadaian, tiap-tiap pegadaian antara satu sampai dengan dua barang," kata Putra dikutip Tempo, Rabu (30/8/2023).
Wahyu dilaporkan telah menggelapkan sejumlah barang elektronik, mulai dari VGA, hardisk, printer, hingga monitor komputer.
"Kami menemukan bahwa sejumlah laptop telah digadaikan di berbagai tempat seperti Tambora, Cibinong (Bogor) dan Pancoran Mas (Depok) dengan rentang harga Rp 2,50 - 5,45 juta," ungkap Putra.
Polisi akhirnya dapat meringkus Putra pada Kamis, 24 Agustus 2023 lalu. Bersama dengan penangkapan itu polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
Putra juga menegaskan jika sejauh ini tidak ada keterlibatan tersangka lain terkait ulah pelaku Wahyu.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara," tukas Putra.