![]() |
Dua Pria asal Padang Lawas ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Palas karena terbukti bermain judi online. (Dok. ANTARA News Sumut) |
SuaraNasional.id - Dua warga Kecamatan Barumun Baru, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi karena kedapatan bermain judi online.
Mereka adalah SD (53) dan ED (31), yang ketahuan sedang memainkan judi slot jenis Sidney dan 24 Spin.
Kedua pelaku diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Palas pada Kamis (13/7/2023).
Kasi Humas Polres Palas Bripka Ginda Pohan mengatakan, kedua pelaku diringkus di sebuah warung kopi milik pelaku ED yang berlokasi di Desa Binabo Julu.
Bripka Ginda juga menjelaskan, polisi mulai memburu keberadaan kedua pelaku setelah adanya laporan masyarakat.
"Untuk menjalani proses lanjutan, kedua pelaku kasus judi itu ( SD dan ED), bersama barang bukti saat ini diamankan di Kantor Mapolres Palas," terang Bripka Ginda mewakili Kasat Reskrim Polres Palas AKP Hitler Hutagalung, dikutip dari ANTARA News Sumut, Sabtu (14/7/2023) pagi.
Baca juga: Polisi Amankan Pelaku Judi Online di Aceh Besar, Serta Barang Bukti Chips 27B
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik ED serta uang tunai senilai Rp 538 ribu.
Kasus judi online kian marak
Belakangan kasus judi online kian merebak di berbagai wilayah di Indonesia. Bahkan, bukan hanya kalangan masyarakat umum saja yang terkena dampaknya, tetapi hingga meracuni kalangan pegawai yang sehari-hari bekerja di pemerintahan.
Seperti yang terjadi di lingkungan kerja Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram beberapa waktu lalu. Saat ini tengah dilakukan penanganan khusus untuk mengedukasi sejumlah oknum tersebut.
Baca juga: Warga Simokerto Surabaya Diringkus Usai Ketahuan Main Judi Slot Online
Saat ini ada banyak jenis judi online yang populer di kalangan masyarakat, seperti slot gacor, Indobetslot88, dan banyak lagi lainnya.
Selain itu, berbagai upaya penanggulangan juga semakin aktif dilakukan sebagai upaya meminimalisir peredaran judi online agar tak lebih meluas.
Sumber: Pewarta.co.id | part of Pewarta Network