![]() |
Polda Bali menunjukkan sejumlah barang bukti kasus judi online yang melibatkan 4 tersangka. |
SUARA NASIONAL - Polda Bali berhasil mengamankan 4 orang tersangka kasus judi online (judol) jenis slot. Keempatnya ditangkap di tempat berbeda lengkap dengan barang bukti.
Menariknya, polisi meringkus pelaku berkat tayangan live streaming yang ditengarai bermuatan promosi judi melalui platfrom Facebook.
Setelah ditelusuri, masing-masing pelaku mengoperasikan akun-akun yang digunakan untuk promosi slot online tersebut dalam posisi di Bandung, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu saat konferensi pers menjelaskan, tiga dari 4 pelaku merupakan karyawan dari tersangka GPP.
GPP juga disebut sebagai mentor termasuk bandar dari kegiatan berjudi online tersebut.
Baca juga: Karyawan Dealer di Balikpapan Gelapkan Uang Puluhan Juta Milik Perusahaan untuk Judi Slot
Selain GPP, tiga orang lain yang juga menjadi tersangka masing-masing adalah FL, JIS, dan DPL.
Keempat pelaku terjerat pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Adapun ancaman bagi 4 pelaku tersebut adalah pidana selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Kasus judi online
Belakangan memang banyak kasus perjudian yang berujung pada jeratan hukum bagi siapapun yang terlibat.
Baca juga: Emak-emak di Jakbar Jadi Bandar Judi Online, Omset Ratusan Ribu per Hari
Hal ini seiring maraknya peredaran judol yang membuat pemainnya sampai nekat berbuat kriminal hanya demi ambisi meraih keuntungan besar, tanpa menimbang risiko hukum yang terjadi.
Banyak juga istilah-istilah judi online yang menyebar di tengah masyarakat, seperti slot online, slot gacor, btv168, dan banyak lagi lainnya.
Namun apapun itu jenisnya, kasus perjudian seperti ini harus menjadi perhatian serius untuk segera diatasi.