![]() |
Ilustrasi. Mahasiswa |
SUARA NASIONAL - Peredaran judi online semakin meresahkan. Bahkan tak hanya menyasar masyarakat umum saja, tetapi telah menjerat kalangan mahasiswa.
Padahal, seharusnya unsur perjudian apapun bisa dijauhkan dari kalangan pelajar. Tetapi dengan banyaknya mahasiswa yang terjerat permainan slot tersebut mengundang keprihatinan.
Beragam jenis game slot memang belakangan gencar dipromosikan melalui beberapa platform online, mulai dari populernya istilah slot online, slot gacor, btv168, dan banyak lagi lainnya.
Hal itulah yang akhirnya menarik banyak minat calon pemain-pemain baru, khususnya kalangan mahasiswa, yang tak segan menaruh uangnya demi ambisi bermain judi.
Padahal, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sendiri telah menyatakan dalam rilis resminya, bahwa sejak tahun 2018 hingga 22 Agustus 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pemutusan akses terhadap 566.332 konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian. Namun faktanya, peredaran judol masih mudah ditemui di ruang digital hingga saat ini.
Dikhawatirkan lagi, lama kelamaan bukan hanya kalangan mahasiswa saja yang terjerat kasus judol. Tetapi akan lebih banyak lagi anak muda yang juga terjebak dalam lingkaran yang sama.
Baca juga: Polda Bali Ungkap Kasus Judol Slot Online, 4 Orang Jadi Tersangka
Baca juga: Karyawan Dealer di Balikpapan Gelapkan Uang Puluhan Juta Milik Perusahaan untuk Judi Slot
Hukum judi online di Indonesia
Di Indonesia sendiri, soal judi online telah di atur dalam peraturan perundang undangan, secara spesifik pada Pasal 27 ayat (2) UU ITE No. 11 Tahun 2008 dan UU RI No.19 Tahun 2016 Pasal 45 ayat (2), dan bunyi pasalnya sebagai berikut:
Pasal 303 bis ayat (1) KUHP
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
- Barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303;
- Barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.
Pasal 27 ayat (2) UU ITE No.11 Tahun 2008
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik memiliki muatan perjudian.
UU RI No. 19 Tahun 2016 Pasal 45 Ayat (2)
Setiap orang yang dengan sengaja dan hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana maksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dengan maraknya peredaran judol tersebut tentu penangan serius bagi pemangku kewenangan di bidang terkait, untuk menutup akses peredaran judol agar tak lebih parah penyebarannya.